25.2 C
Kendari
Wednesday, December 6, 2023
spot_img

Pengawasan Kembali Diperketat, Masuk Kolaka harus Siap Jalani Pemeriksaan

Pengawasan ketat nampaknya  akan diberlakukan kembali terhadap pendatang, di perbatasan Kolaka.

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka akhirnya menyepakati diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam waktu dekat.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam hasil keputusan rapat Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka Nomor 360/027/C19/2021 yang ditandatangani bupati sekaligus Ketua Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka Ahmad Safei, Senin (26/7/2021) lalu.

Dalam rapat yang dihadiri Forkopimda, ketua pengadilan negeri, pengadilan agama, unsur TNI/Polri, dan para pejabat ex officio anggota Gustas Covid-19 tersebut disepakati beberapa langkah penanggulangan dan pencegahan.

Keputusan Gustas tersebut  didasari kecenderungan makin tingginya jumlah pengidap Covid-19 di kabupaten Kolaka dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah tersebut diantaranya diberlakukannya pengawasan ketat terhadap orang yang berasal dari luar kabupaten Kolaka, terutama asal pulau Jawa seperti Jakarta dan Surabaya.

Demikian pula pendatang dari Bali, Sulsel (terutama Makassar), Kendari, Morowali, Morosi serta daerah lain di luar kabupaten Kolaka yang masuk dalam daftar zona merah atau level 4 penanganan Covid-19.

Terhadap warga dari luar kabupaten Kolaka tersebut, nantinya akan diwajibkan menjalani pemeriksaan/skrining saat tiba di Kolaka.

Bila kemudian mereka diketahui positif atau bergejala Covid-19, kepada mereka diwajibkan menjalani isolasi mandiri dan tidak diperbolehkan berinteraksi secara bebas dengan orang lain.

Bagi  pelaku usaha rumah makan, cafe serta usaha sejenis lainnya diwajibkan menaati protokol kesehatan dengan menerapkan kunjungan maksimal 24 persen dari kapasitas dan hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 wita.

Terkait kegiatan pesta atau acara lain yang berpotensi menciptakan kerumunan, Gustas Covid-19 sepakat untuk tidak diberikan izin.

Khusus ibadah di rumah-rumah ibadah, Gustas Covid-19 tetap menyarankan penerapan protokol kesehatan serta penyiapan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan penggunaan masker.

Meski tidak secara tegas melarang pelaksanaan ritual ibadah di rumah ibadah, namun Gustas tetap menyarankan agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Poin terakhir keputusan Gustas; kepada warga kabupaten Kolaka yang belum berpartisipasi menjalani vaksinasi, dihimbau untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan layanan vaksinasi.

Terkait pemberlakuan PPKM, Juru Bicara Gustas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka dr Muhammad Aris mengimbau masyarakat mematuhi keputusan tersebut.

“Mari kita saling mengingatkan, saling mendukung dan saling mendoakan agar kita bisa terhindar dari pengaruh buruk pandemi Covid,” ujarnya melalui grup Gustas Covid & Media.(eat)

 

 

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles