SIBERKITA.COM, KOLAKA- Bupati Kolaka Ahmad Safei telah mengeluarkan edaran terkait vaksinasi Covid-19 bagi ASN dan tenaga honorer di lingkup Pemda kabupaten Kolaka.
Surat edaran yang berlaku sejak tanggal 13 Juli 2021 tersebut berisi “perintah” kepada semua ASN maupun tenaga honorer untuk menjalani vaksinasi Covid.
Perintah tersebut didasari fakta tingkat partisipasi vaksinasi di kalangan ASN/honorer di lingkup Pemda Kolaka dinilai belum maksimal.
Bila dalam himbauan bupati kepada para ASN dan honorer itu tidak dipatuhi maka mereka yang melanggar akan dikenai sanksi.
Sanksi berupa pembatalan/tidak dibayarkannya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan honorarium jika yang bersangkutan tidak mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19.
Untuk mendukung himbauan bupati, BKPSDM Kolaka membuka tempat pelaksanaan vaksinasi pun dibuka di kantor BKPSDM pada Kamis (15/7/2021) lalu guna melayani semua ASN atau honorer yang belum divaksin.
Ditemui saat pelaksanaan vaksinasi, Kepala BKPSDM Kolaka Andi Tendi Gau mengaku bersyukur partisipasi ASN dan honorer langsung meningkat setelah keluarnya surat edaran bupati.
“Ternyata masih banyak yang belum divaksin. Hari ini mungkin semua berbondong-bondong datang vaksin karena adanya surat dari bupati,” kata Andi Tenri.
Terkait partisipasi vaksinasi, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka dr Muhammad Aris mengungkapkan, hingga pertengahan Juli 2021 masih terdapat 500-an ASN Pemda Kolaka yang belum divaksin
Karena itu ia berharap surat bupati bisa mendorong penuntasan target vaksinasi bagi semua semua ASN dan honorer di lingkup Pemda kabupaten Kolaka.(eat)