25.2 C
Kendari
Wednesday, December 6, 2023
spot_img

Antisipasi Kredit Macet, BPR Bahtermas Kolaka MoU dengan Kejaksaan

BPR BAHTERAMAS - Kajari Kolaka Indawan Kuswadi bersama Direktur PD BPR Bahteramas, Sahriana menandatangani MoU tentang penanganan kredit macet di BPR Bahteramas Kolaka. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sutan Raja Kolaka, Kamis (19/8/2021) usai pelaksanaan RUPS Luar Biasa BPR Bahteramas Kolaka tahun 2021. FOTO: Abdul Saban/SIBERKITA.COM
BPR BAHTERAMASKajari Kolaka Indawan Kuswadi bersama Direktur PD BPR Bahteramas, Sahriana menandatangani MoU tentang penanganan kredit macet di BPR Bahteramas Kolaka. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sutan Raja Kolaka, Kamis (19/8/2021) usai pelaksanaan RUPS Luar Biasa BPR Bahteramas Kolaka tahun 2021. FOTO: Abdul Saban/SIBERKITA.COM

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Kolaka membuat nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengantisipasi munculnya kredit macet yang dialami perusahaan daerah itu.

Penandantanganan MoU tersebut dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kolaka, Kamis (19/8/2021) usai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BPR Bahteramas Kolaka tahun 2021.

Baca Juga: BPR Bahteramas Kolaka Gelar RUPS Luar Biasa Tahun 2021

Direktur Utama PD BPR Bahteramas Kolaka Sahriana menjelaskan, meski trend kasus kredit macet perusahaan ini masih sangat kecil, namun pihaknya menilai pelibatan kejaksaan dalam hal penyelesaiannya akan sangat membantu jalannya operasional BPR Bahteramas Kolaka.

“Selama ini hanya ada satu atau dua nasabah saja yang memiliki kredit macet. Walau demikian, kami melihat penting sekali membuat MoU dengan kejaksaan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul akibat kredit macet ini,” kata Sahriana kepada SIBERKITA.COM.

Untuk mekanismenya, lanjut Sahriana, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, pihak Bank tentu akan melakukan pemilahan nama-nama kreditur bermasalah. Sementara untuk mekanisme penanganan dengan pihak kejaksaan, pihak BPR Bahteramas Kolaka akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan.

Dalam SKK itu, pihak BPR Bahteramas memberikan hak substitusi kepada Kajari selaku Jaksa Pengacara Negara. Jika nantinya terjadi proses hukum terkait permasalah kredit ini, maka pihak kejaksaan akan mewakili BPR Bahteramas Kolaka selaku penggugat dalam mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran tunggakan pembayaran kredit.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Indawan Kuswadi menjelaskan, posisi kejaksaan dalam MoU ini tidak lain karena fungsinya sebagai pengacara negara dalam memberikan layanan bantuan hukum secara gratis.

Indawan juga menjelaskan, dalam pelaksanaanya, pihak kejaksaan akan membantu BPR Bahteramas Kolaka dalam menyelesaikan kredit macet dengan nasabahnya, baik melalui pendekatan persuasif lewat mediasi, maupun melalui gugatan di pengadilan.

Meski demikian, Indawan menekankan agar posisi kejaksaan dalam MoU ini tidak bertindak sebagi penagih hutang nasabah terhadap BPR Bahteramas Kolaka.

“Jadi MoU ini jangan diterjemahkan sekali-sekali kita ditugaskan sebagai SKK hanya menagih-menagih debitur. Karena dalam MoU ini , Kejaksaan bisa juga membuatkan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan tindakan-tindakan hukum lainnya untuk mewakili BPR Bahteramas Kolaka,” kata Indawan.

Dia juga meminta pihak BPR Bahteramas Kolaka agar saling terbuka dalam hal tindakan hukum dan perbuatan hukum yang timbul akibat adanya kredit macet nanti. (AS)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles