24.9 C
Kendari
Monday, December 4, 2023
spot_img

Bupati Tetapkan Armansyah dan Taufiq Selaku Pelaksana Direksi Perusda Kolaka

Armansyah

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Armansyah dan Taufiq Edward kembali dipercaya oleh bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk memimpin badan usaha milik daerah PD Aneka Usaha/Perusda Kolaka hingga masa tugas 6 bulan kedepan dalam kapasitas sebagai pelaksana tugas Direktur Utama dan Direktur Administrasi dan Keuangan.

Kepastian penunjukkan Armansyah dan Taufiq Edward sebagai pelaksana tugas direksi itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kolaka Hasimin, Rabu (11/8/2021.

Taufiq Edward

Dijelaskan Hasimin, Armansyah dan Taufiq Edward ditetapkan sebagai pelaksana tugas oleh bupati hingga enam bulan kedepan sampai ditetapkannya direktur utama dan direktur administrasi dan keuangan defenitif yang baru melalui proses seleksi.

Tanpa merinci waktunya, Hasimin menjelaskan, SK pengangkatan pelaksana tugas yang ditandatangani langsung oleh bupati tersebut akan diserahkan kepada masing-masing pihak sesegera mungkin.

“Mereka akan melaksanakan tugas selama enam bulan ke depan sampai direksi baru terpilih,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Armansyah dan Taufiq Edward telah mengakhiri masa tugas mereka per tanggal 10 Agustus 2021. Sebelumnya kedua direksi Perusda Kolaka itu dilantik oleh bupati Kolaka pada 10 Agustus 2017 lalu setelah terpilih melalui proses fit and proper test di DPRD.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dalam hal kekosongan jabatan direksi maka dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat di internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi hingga diangkatnya direksi defenitif selama maksimal 6 bulan ke depan.(eat)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles