Hal itu, disampaikannya menyusul uforia pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya bakal digelar pada September 2021 mendatang.
“Kalian itu adalah ASN. Jaga status kepegawaian. Jangan sampai bermasalah dengan hukum,” terang La Kuanto, Senin (2/8/2021).
Kata La Kuanto, dalam pengelolaan Dana Desa (DD) semua pertanggungjawaban administrasi keuangan seperti LPJ harus sesuai dengan pekerjaan dilapangan.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN jangan main-main dalam pengelolaan keuangan. Utamanya, Pj Kades yang saat ini mengelolah dana desa,” tegasnya.
Dirinya menuturkan hal tersebut penting diingatkqn kepada para Pj Kades karena bisa menimbulkan resiko jika diabaikan, karena dalam UU nomor 5 tahun 2014 menjelaskan tentang tindak pidana bagi ASN.
“Setiap ASN yang melakukan kejahatan dalam jabatan seperti tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” timpalnya.
Saat ini ada sekitar 124 desa yang diisi oleh Pj Kades. Tahapan pelaksanaan Pilkades masih menunggu perampungan Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades yang saat ini tengah digodok di Biro Hukum Pemprov Sultra. (Opy)