25.3 C
Kendari
Monday, December 4, 2023
spot_img

Masa Tugas Direksi Perusda Kolaka Berakhir, Bupati Segera Terbitkan SK Pelaksana

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Masa jabatan  jajaran direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha/Perusda Kolaka akan berakhir pada 10 Agustus 2021.

Sambil menunggu terpilihnya direksi defenitif baru, dewan pengawas atau komisaris, dalam hal ini kepala daerah dapat menunjuk pelaksana direksi berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Terkait hal itu, Bupati Kolaka Ahmad Safei selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PD Aneka Usaha yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kolaka, Senin (9/8/2021) menyatakan segera menunjuk pelaksana direksi.

Meski demikian ia tidak menyebut siapa yang akan menjalankan amanah selaku pelaksana tugas.

“Insya Allah sudah akan ada,” ujarnya singkat.

Jika mengacu pada pasal 71 ayat 2 peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017; dalam hal kekosongan jabatan direksi maka dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat di internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi hingga diangkatnya direksi defenitif
selama maksimal 6 bulan ke depan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemda Kolaka Hasimin mengungkapkan, tahapan seleksi calon direksi PD Aneka Usaha kemungkinan  belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Hal itu disebabkan kendala regulasi yang mengatur syarat/ketentuan teknis pelaksanaan seleksi dan kriteria bakal calon peserta.

Secara umum kata Hasimin, regulasi yang mengatur hal teknis pelaksanaan seleksi maupun syarat-syarat bakal calon direksi saat ini berbeda dibanding sebelumnya.

“Ada perubahan signifikan, salah satunya mengenai batas usia calon peserta seleksi. Sebelumnya kan maksimal 58 tahun saat mendaftarkan diri, sekarang 55 tahun. Belum lagi perubahan yang lain. Jadi untuk sekarang ini kita belum bisa pastikan kapan dilaksanakan seleksi sebab harus ada acuan terutama Perda,” ungkap Hasimin.

Pada bagian lain, sumber Pemda Kolaka memperkirakan masa tugas  pelaksana  direksi PD Aneka Usaha Kolaka kemungkinan bisa diperpanjang jika sampai batas waktu 6 bulan direksi defenitif yang baru belum juga terpilih/diangkat.

Dan alternatif lain yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi “kebuntuan” yakni dilakukannya intervensi oleh bupati dengan mengeluarkan peraturan bupati atau Perbup.

“Tapi itu tergantung situasi dan apakah hal itu (dikeluarkannya Perbup) memungkinkan dilakukan atau tidak,” kata sumber Pemda tersebut.

Pada bagian lain, Ketua Dewan Pengawas PD Aneka Usaha yang juga asisten II Setda Kolaka Mustajab mengungkapkan; laporan pertanggungjawaban tugas direksi PD Aneka Usaha sudah masuk dan tengah dalam pembahasan.

Nantinya setelah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas itu tuntas dibahas maka langkah selanjutnya adalah penentuan calon pelaksana tugas direksi.

“Ini lagi dibahas (laporan pelaksanaan tugas) nanti setelah itu baru ditetapkan siapa pelaksananya. SK-nya langsung dikeluarkan,” ungkap Mustajab melalui sambungan selular.

Menyinggung potensi “kebuntuan” dalam tahapan seleksi calon direksi defenitif karena Perda yang mengatur hal itu belum ada, Mustajab meyakini hal itu bisa diatasi dengan perpanjangan masa tugas pelaksana direksi.

“Kita lihat saja nanti kalau Perda belum ada maka bisa saja SK pelaksana tugas direksi diperpanjang lagi,” ujarnya.

Demikian pula kemungkinan dilakukannya intervensi melalui Perbup, Mustajab menyatakan hal itu bisa saja dilakukan.

“Tapi kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti sebab semua harus dibicarakan juga dengan DPRD,” pungkasnya.

Untuk diketahui, posisi direksi PD Aneka Usaha/Perusda dalam 4 tahun terakhir ditempati Armansyah selaku Dirut dan Direktur Administrasi dan Keuangan dijabat Taufik Edward.(eat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles