SIBERKITA.COM– Pemerintah akhirnya menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen.
Digratiskannya rapid test antigen itu mulai diberlakukan terhitung 15 hari setelah diundangkannya atau per 18 Agustus 2021.
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berlaku pada kementerian kesehatan.
Penggratisan itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021. Kemudian, diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan kementerian kesehatan.
Pemerintah menetapkan tarif untuk uji validitas tersebut sebesar Rp 694 ribu per tes.
“Tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan,” demikian bunyi ayat 2 Pasal 2 PMK tersebut.
Kemudian, Ayat 1 Pasal 3 menyebutkan bahwa tarif atas PNBP penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol rupiah atau nol persen.
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen.(siberkita)