SIBERKITA.COM, KOLAKA –Sejumlah nelayan di desa Sopura, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka mendatangi areal operasi penambangan nikel milik PT. Ayudika sekitar pukul 11.30 Wita, Minggu (8/8/2021) untuk memprotes aktivitas perusahaan tersebut yang dinilai telah mencemari perairan laut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sopura Rapi Lukman mengatakan, akibat aktivitas PT Ayudika tersebut telah mencemari laut dan berujung pada matinya ikan peliharaan para nelayan yang ada dalam areal budidaya karamba.
”Ada dua tuntutan masyarakat, pertama aktiftas pertambangan tersebut harus segera dihentikan karena berada dekat dengan Sungai Sopura dan dekat dengan pemukiman warga. Yang kedua, pihak perusahaan harus mengganti rugi kerugian yang dialami nelayan karamba,” ungkap Rupi Lukman yang mewakili nelayan terdampak.
Menyikapi keluhan warga, Komandan Rayon Militer (Danramil) 1412-02 Wundulako, Kapten CPL Muh. Arsyad yang datang menemui warga bersama Rislan, selaku pelaksana tehnis tambang, berjanji akan segera menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan.
“Saya di sini hanya memfasilitasi, ” kata Arsyad di hadapan warga.
Arsyad menegaskan, dalam waktu secepatnya sudah ada jawaban atas solusi dari tuntutan warga. “Semua bisa dibicarakan secara kekeluargaan, ” katanya.
Hal senada dikatakan pelaksana tehnis tambang, Rislan, yang juga warga Sopura. Ia berjanji akan meneruskan aspirasi warga kepada pimpinan perusahaan Meski awalnya, Rislan sempat adu argumen untuk membuktikan apakah matinya ikan karamba akibat dampak yang ditimbulkan dari tambang mereka.
“Nanti kita telusuri, tapi saya kira semua bisa dibicarakan, ” kata Arsyad.
Menyinggung areal penambangan di luar IUP, Rislan mengaku hal biasa dilakukan para
penambang dan menurutnya tidak ada masalah. (AS)