25.3 C
Kendari
Monday, December 4, 2023
spot_img

Tersandung Pelanggaran Disiplin Berat, Tiga ASN Pemda Kolaka Jalani Sidang

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Dinilai melanggar sumpah dan janji jabatan kategori berat, 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka menjalani sidang kode etik, Selasa (24/8/2021).

Sidang atas tiga orang PNS itu digelar di salah satu ruangan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemda Kolaka.

Sidang kode etik tersebut digelar secara tertutup sejak pagi sekira pukul 10.00 dan masih berlangsung pukul 12.30 wita.

Hingga pukul 12.55 wita belum diperoleh konfirmasi resmi terkait hasil sidang, yang juga turut menghadirkan seorang PNS selaku pelapor dalam ranah kode etik PNS.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, salah satu dari 3 PNS tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik kategori berat. Sementara dua lainnya tersandung pelanggaran disiplin.

“Semua staf di kelurahan Sea dengan kelurahan Laloeha. Dua orang pelanggaran disiplin satunya lagi dugaan penipuan,” ungkap sumber BKPSDM.

Kepala Inspektorat Mujahidin, Kepala BKPSDM Andi Wahidah, Kabag Hukum Hasimin, dan Sekretaris BKPSDM Supandi bertindak selaku majelis yang diketuai Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs Wardi.

Lurah Sea Anjas.T juga terlihat hadir dalam sidang kode etik itu. Beberapa sumber menyebut lurah Sea tersebut dihadirkan sebagai saksi atas stafnya.

Asisten III Setda Kolaka Wardi yang ditemui saat istirahat, menolak memberi saat dikonfirmasi mengenai hasil sidang. (eat)

 

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles