SIBERKITA.COM, KOLAKA–Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik berharap proses rekrutmen direksi PD Aneka Usaha/Perusda tidak berlarut-larut.
Ia berharap bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera mengambil langkah guna mencegah potensi berlarut-larutnya proses penentuan direksi defenitif yang baru.
Pernyataan itu disampaikan Syaifullah menanggapi kemungkinan terjadinya kebuntuan dalam proses seleksi calon direksi Perusda Kolaka pasca berakhirnya masa tugas direksi sebelumnya per tanggal 10 Agustus 2021 ini.
“Salah satu langkah pertama yang pastinya harus dilakukan adalah penunjukkan pelaksana tugas, itu sambil dilakukan proses lain untuk menentukan direksi baru,” kata Syaifullah melalui sambungan telepon, Selasa (10/8/2021).
Diakui politisi Partai Gerindra itu, tahapan penentuan calon direksi yang baru akan menemui kendala besar. Salah satunya Perda nomor 4 tahun 2016 yang dijadikan dasar seleksi dan pengangkatan direksi tidak dapat lagi digunakan setelah keluarnya Permendagri Nomor 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris, dan anggota direksi BUMD.
Karena itu, untuk mencegah kebuntuan dan berlarut-larutnya tahapan seleksi direksi, Syaifullah pun menyarankan Pemda segera menginisiasi Raperda tentang revisi atas Perda nomor 4/2016.
“Harapan kita Pemda secepatnya mendorong ke kita agar bisa segera dibahas. Setidaknya walaupun tidak bisa cepat pembahasannnya tapi bisa mengantisipasi agar tidak berlarut-larut nanti,” tambahnya.
Mengenai kemungkinan kepala daerah melakukan intervensi dengan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) guna mencegah kebuntuan, Syaifullah menegaskan bahwa hal itu adalah hak prerogatif bupati.
Namun ia tetap berharap ada langkah lain yang dilakukan untuk manfaat jangka panjang, salah satunya mendorong rancangan Perda.
Menyinggung laporan pertanggungjawaban direksi selama 4 tahun masa tugasnya, Syaifullah berharap DPRD bisa diberi “akses” untuk menyimak dan menelaahnya. Itu karena DPRD juga memiliki hak dan fungsi pengawasan.
Khusus mengenai tahapan seleksi calon direksi yang akan digelar nanti, Syaifullah mengakui bahwa DPRD tidak lagi memiliki kewenangan, atau terlibat di dalamnya.
Tapi ia berharap DPRD tetap diberi ruang dan tidak sepenuhnya dikesampingkan keberadaannya sebagai representasi rakyat Kolaka. Setidaknya diberi kesempatan untuk mengemukakan saran dan masukan terkait para calon.
“Untuk calon direksi kita (Kolaka) kan punya banyak orang yang berminat dan mampu untuk menduduki posisi itu jadi tetap lah dibuka ruang bagi DPRD untuk sekedar memberi saran atau masukan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, masa tugas direksi PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah (Dirut) dan Taufik Edward (direktur administrasi dan keuangan) berakhir pada 10 Agustus 2021.
Berdasatkan peraturan pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), direksi dan badan pengawas dapat menindaklanjuti kekosongan jabatan dengan mendelegasikan kewenangan/menunjuk pelaksana tugas direksi, hingga 6 bulan kedepan sampai ditetapkannya direksi defenitif.
Berdasarkan pasal 71 peraturan pemerintah Nomor 54/2017 itu, mereka yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas berasal dari internal BUMD dimaksud. (eat)