SIBERKITA.COM, KOLAKA— Sebanyak 5.238 jabatan di lingkup Pemda kabupaten dan kota di provinsi Sulawesi Tenggara akan disederhanakan atau disetarakan dari jabatan administrasi menjadi fungsional.
Persetujuan penyetaraan jabatan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sultra Nomor 061/4153 tentang persetujuan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemda kabupaten/kota yang ditandatangani Sekda Pemprov Sultra Nur Endang Abbas pada tanggal 22 September 2021 lalu.
Dalam surat yang ditujukan kepada para bupati dan walikota itu menyatakan, persetujuan gubernur berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/5870/OTDA tanggal 10 September 2021.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri
PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, menegaskan bahwa;
“Berdasarkan pertimbangan tertulis gubernur memberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi kepada bupati/walikota untuk dilakukan penyederhanaan struktur organisasi”.
Sesuai pertimbangan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui surat tersebut, para bupati/walikota se-Sulawesi Tenggara agar memperhatikan beberapa hal, yakni; dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi, perlu dilakukan penyusunan bisnis proses antar unit organisasi di lingkungan masing-masing perangkat daerah kabupaten/kota.
Dan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur, agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang berkembang di lingkungan aparatur pemerintah.
Berkenaan dengan usulan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, setelah dilakukan verifikasi dan validasi secara prinsip disetujui untuk dilakukan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Penyederhanaan itu berdasarkan jumlah jabatan administrasi yang disederhanakan dan nilai capaian penyederhanaan struktur organisasi.
Terkait dengan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah itu, kemudian diatur bahwa jumlah, persentase dan nama jabatan dalam usulan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pertimbangan tertulis untuk pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Persetujuan gubernur tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi bupati/walikota di Sultra untuk menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai kelembagaan, struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah (Perkada SOTK).
Dalam lampiran surat persetujuan gubernur di disebutkan; struktur jabatan kabupaten Bombana mengalami penyederhanaan sebanyak 281 jabatan, Kolaka 349, Kolaka Timur 288, Kolaka Utara 347 jabatan, Konawe 343, dan Pemda kota Baubau sebanyak 307 jabatan. (lihat tabel).
Sambil menunggu penetapan Perkada SOTK, agar bupati/walikota se-Sulawesi Tenggara segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Mendagri melalui gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapat persetujuan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kolaka Wardi membenarkan penyederhanaan jabatan dalam organisasi Pemda akan diberlakukan dalam yang tidak lama lagi.
Meski demikian kata Wardi, penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan sasaran pertama jabatan eselon IV.
“Sekda dengan Kabag Ortala sudah ke Kendari untuk bahas itu. Kemungkinan baru eselon IV dulu,” katanya, Senin (27/9/2021).(eat)