24.9 C
Kendari
Monday, December 4, 2023
spot_img

Aturan Baru Diberlakukan: Bolos 10 Hari Kerja, PNS akan Diberhentikan dengan Hormat

SIBERKITA.COM, KOLAKA– Untuk menertibkan dan lebih  mendisiplinkan ASN/Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah kembali akan memberlakukan aturan baru.

Aturan baru itu yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, 31 Agustus 2021 lalu.

Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Kabinet RI, setidaknya ada 51 halaman yang akan mengatur kewajiban dan hal yang mesti dipenuhi oleh PNS, berikut larangan dan sanksi yang akan dijatuhkan.

Pasal yang cukup mencolok adalah sanksi pemberhentian kepada PNS yang bolos kerja.

Hukuman disiplin dalam aturan ini dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni disiplin ringan, sedang dan berat.

Khusus tindakan bolos kerja, masuk dalam kategori pelanggaran yang dijatuhi hukuman berat.

Aturan ini tertuang dalam pasal 11 ayat 2 huruf d, yang berbunyi: Masuk kerja dan menaati ketentuan jam, kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf f.

Ada 4 sanksi bagi pelanggaran PNS yang tidak masuk kerja di dalam pasal ini, yakni:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24  hari kerja dalam 1 tahun;

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12  bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27  hari kerja dalam 1 tahun;

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; dan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10  hari kerja.

Selain itu, PP Nomor 94 juga
berisi tentang sanksi PNS yang tidak netral dalam pemilu bisa terancam diberhentikan.

Ketentuan sanksi berat bagi PNS tidak netral diatur dalam pasal 14 yang berbunyi ; “Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD.”

Bentuk pelanggaran netralitas yang dimaksud seperti ikut berkampanye dengan mengerahkan PNS lain; berkampanye menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Adapun, jenis sanksi berat bagi PNS pelanggar aturan tersebut antara lain berupa, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagaimana PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.

Ada pun rinciannya seperti, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lebih lanjut soal hukuman disiplin sedang di antaranya, pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28  hari kerja atau lebih dalam 1 tahun,”. (eat)

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles