SIBERKITA.COM, MUNA–Tiga pemuda di kabupaten Muna, provinsi Sulawesi Tenggara melakukan tindakan keji dengan memperkosa seorang siswi SD di kecamatan Tongkuno hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dikutip dari detik.com, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Muna Iptu Hamkah membenarkan kejadian tersebut.
“Memang benar telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” katanya, Rabu (29/9/2021).
Diungkapkan Hamkah, korban berinisial AK meninggal dunia pada Sabtu (25/9) pekan lalu. Usai kejadian polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Ketiganya sudah kita amankan di Polres Muna, RH dan AB kita amankan di kecamatan Tongkuno, kalau IM ditangkap di Kendari,” jelasnya.
Hamka menuturkan korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan di Rumah Sakit Palagimata.
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap saat korban bercerita ke kerabatnya bahwa ia telah diperkosa tiga pemuda yang merupakan tetangganya.
“Korban ini meninggal. Sehubungan dengan adanya laporan yang masuk ini kami dari Satreskrim Polres Muna melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah dugaan pemerkosaan itu yang mengakibatkan meninggalnya korban atau bagaimana,”
“Tentunya ini perlu kami lakukan penyelidikan kemudian koordinasikan dengan dokter yang menangani sejak awal hingga melakukan visum untuk mengetahui penyebab kematinnya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku mengaku khilaf karena saat kejadian kondisi rumah dalam keadaan sepi. (idn/siberkita).