30.2 C
Kendari
Saturday, December 9, 2023
spot_img

Kepemilikan Tidak Jelas, Mantan Pengurus Klaim Kantor DPD Golkar Kolaka Sebagai Milik Pribadi?

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Status hukum kepemilikan lokasi dan kantor Dewan Pimpinan Daerah/DPD Partai Golkar Kabupaten Kolaka tidak jelas.

Sejak dihibahkan dari Pemda Kolaka kepada pengurus partai Golkar pada masa kepemimpinan bupati Adel Berty puluhan tahun silam, hingga kini status hukum kepemilikannya masih mengambang.

Belum jelasnya status hukum kepemilikan lokasi dan bangunan itu diakui Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kolaka Farhana Mallawangan.

Dihubungi melalui sambungan selular akhir pekan lalu, perempuan yang juga ketua komisi II DPRD Sultra itu menjelaskan, bukti status hukum kepemilikan dimaksud adalah sertifikat.

“Iya saya akui memang sampai sekarang sertifikatnya belum ada,” katanya.

Meski demikian Farhana menegaskan, secara de facto kepemilikan lokasi dan bangunan yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, kecamatan Kolaka itu adalah milik DPD Golkar.

“Kita akui bahwa secara hukum belum punya sertifikat, tapi secara de facto itu milik Golkar karena diserahkan atau dihibahkan pak Adel Berty waktu itu selaku bupati kepada DPD. Kita akan segera urus (sertifikatnya),” tambah Farhana.

Sementara itu, disaat status hukum kepemilikan masih belum jelas, muncul kabar salah seorang mantan pengurus DPD Golkar Kolaka menyatakan klaim dengan mengajukan permintaan penerbitan sertifikat atas nama pribadi di kantor BPN Kolaka.

Menanggapi kabar tersebut, Farhana selaku ketua DPD Partai Golkar langsung bereaksi.

Dengan tegas Farhana menyatakan klaim kepemilikan secara sepihak itu sebagai kesalahan besar yang bisa berujung pada kasus hukum.

“Kita sudah dengar (kabar) itu, kita sudah mengecek kebenarannya dan memang benar ada yang klaim, bahkan sudah pernah diajukan untuk dibuatkan sertifikat atas nama pribadi di BPN. Ini nakal,” tegas Farhana.

“Kita sudah ketemu pak camat Kolaka, ketemu pak Adel Berty, lurah, ketemu juga orang BPN. Semuanya menegaskan bahwa itu milik partai. Bukan pribadi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset BKAD Kolaka Muhammad Ridwan mengungkapkan, lokasi dan bangunan kantor DPD Partai Golkar awalnya memang milik Pemda Kolaka.

Namun kata Ridwan, saat ini lokasi dan bangunan tersebut sudah dihapus dari daftar aset Pemda Kolaka sejak dihibahkan pada masa kepemimpinan bupati Adel Berty.

“Yang kita tahu itu sudah tidak ada lagi dalam catatan. Jadi bukan lagi milik Pemda. Soal status hukum kepemilikan, yang kita tahu sudah dihibahkan kepada Golkar,” terang Ridwan.

Secara terpisah, mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kolaka H. Umar Tebu menepis anggapan bahwa dirinyalah yang hendak menguasai lokasi tersebut.

Ditemui usai rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS 2021 dan 3 Raperda usul inisiatif DPRD di kantor DPRD Kolaka, Rabu (1/9/2021) Umar Tebu menegaskan; tidak ada niat dari pihak mana pun hendak menguasai lokasi dimaksud.

“Jangan mi dengar itu, tidak ada itu. Kalau saya mau cerita, itu panjang. Buktinya kan Golkar tetap berkantor di situ jadi masalahnya dimana. Soal administrasi tunggu dulu kita bicarakan itu,” tegas Umar.

Lebih jauh, anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kolaka itu meminta waktu untuk menjelaskannya nanti lebih rinci. (eat)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles