SIBERKITA.COM, KOLAKA–Puskesmas Kolaka sebagai salah satu ujung tombak pelayanan vaksinasi di wilayah kecamatan Kolaka dan sekitarnya telah menetapkan jadwal pelaksanaan vaksin hingga 30 September mendatang.
Pelayanan vaksinasi tersebut mencakup dosis 1 dan dosis 2, serta dosis ke-3 untuk para tenaga kesehatan.
Tempat pelayanan vaksinasi tersebut mencakup Rutan Kolaka, Puskesmas Kolaka, kantor kelurahan, Swalayan Alaska, Yayasan Wahdah Kolaka, dan Alun-alun 19 November Kolaka.
Syarat penerima vaksin Covid 19 yang pertama adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan dan Tim Penanggulangan Covid-19 Nasional.
Adapun, penyakit/gangguan kesehatan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah sebagai berikut:
— Hipertensi atau orang dengan tekanan darah yang tidak normal/berada di atas 180/110 mmHg
— Mengalami demam dengan suhu tubuh di atas 37,4 derajat celcius.
— Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
— Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
— Gagal jantung atau jantung koroner
–Autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
— Penyakit ginjal kronis
–Sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
— Menderita Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
— Penyakit saluran pencernaan kronis
— Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
— Penyakit kanker
— Kelainan darah
— Imunokompromais atau defisiensi imun
— Penerima produk darah atau transfusi
— Alergi vaksin Covid-19 saat menerima suntikan dosis pertama
Berikut ini, jadwal pelaksanaan vaksinasi yang telah ditetapkan pihak Puskesmas Kolaka.
(eat)