SIBERKITA.COM, KOLAKA–Bupati Kolaka Ahmad Safei selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan tidak akan kompromi dengan setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan PNS.
Setiap perbuatan yang mencoreng citra profesi, apalagi yang mengarah pada tindak pidana maka oknum PNS tersebut harus siap dijatuhi sanksi.
Penegasan tersebut dikemukakan Safei, menanggapi sidang kode etik PNS yang sudah dan yang masih akan digelar oleh majelis kode etik.
“Kalau saya sudah jelas, setiap pelanggaran berat atau ringan sekali pun memang harus ada tindakan. Kalau berat pecat saja, tidak ada cerita,” katanya, Selasa (14/9/2021).
Dikatakan Safei, semua PNS telah mengucapkan sumpah dan janji saat diangkat menjadi aparatur negara. Karena itu, tidak ada alasan mereka tidak tahu atau tidak paham.
Diungkapkan Safei, saat ini ia masih menunggu hasil rekomendasi dari majelis kode etik PNS yang sudah bersidang.
Jika rekomendasi itu telah ada di meja kerjanya, ia memastikan segera menandatangani sanksi yang akan diberikan.
“Sekarang belum ada masuk, mungkin masih ada beberapa sidang lagi. Kalau sudah sidang, sini saya teken,” tambahnya.
Diungkapkan bupati Kolaka dua periode itu, pelanggaran kode etik memang terdiri dari beberapa tingkatan. Berat, sedang dan ringan.
“Semua ada sanksinya, mungkin kalau ringan ya cukup peringatan atau apalah, tapi kalau sudah sedang apalagi berat habis cerita,” ujarnya.
Terkait pelanggaran berat, Safei mencontohkan tindakan seorang PNS yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
“Ada itu, bayangkan dia ambil uangnya berapa orang sampai 300 juta, dia kasih harapan lulus PNS. Modusnya sederhana, ambil nomor tes terima uang setelah itu pulang duduk-duduk di rumahnya. Ini untung-untungan kalau lulus syukur. Padahal dia tidak bikin apa-apa. Kalau yang begini pecat saja,” tegasnya.
Selain oknum PNS yang diduga melakukan penipuan tersebut, ia juga menyebut nama lain dengan tingkat kesalahan cukup berat.
“Itu disayangkan padahal dia STPDN lho, tapi mau diapa, kalau salah ya harus siap,” lanjutnya.
Terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan PNS, Safei juga memastikan sanksi akan diberlakukan, jika memang terbukti.
“Kan ada assesement, ada rehabilitasi. Kalau ternyata BNN menyatakan PNS yang bersangkutan terlibat jauh apalagi sampai jadi pengedar itu saya tidak kompromi lagi. Kita pecat, itu jelas ada aturannya. Sama kasus korupsi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis kode etik Pemda Kolaka yang beranggotakan kepala inspektorat, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, dan Sekretaris BKPSDM telah bersidang dua pekan lalu.
Empat orang PNS menjadi “pesakitan” dalam sidang yang dipimpin Asisten Administrasi Umum itu.
Kepala BKPSDM Hj Andi Wahidah menyatakan, majelis hanya bertugas meminta keterangan dari PNS bersangkutan terkait masalah yang mereka hadapi.
Dari hasil sidang, majelis kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada bupati sebagai pemutus.
“Rekomendasi itu termasuk sanksi, apakah sanksi ringan, sedang, atau berat. Tapi kalau sudah sampai disidangkan majelis, mungkin tidak ada lagi yang namanya sanksi ringan,” kata Andi Wahidah. (eat)