SIBERKITA.COM, MUNA — Pemda Kabupaten Muna telah diberi garis merah oleh kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan karena terlambatnya penyerahan dokumen APBD 2022.
Dimasukkannya Pemda kabupaten Muna ke dalam daftar merah oleh Kemendagri itu disampaikan Ketua DPRD Muna La Saemuna, Selasa (23/11/2021).
Dikatakan La Saemuna, berdasarkan Permendagri maupun peraturan pemerintah, batas waktu penetapan APBD sampai dengan tanggal 30 November.
“Kita sudah digaris merah oleh kementrian keuangan karena pembahasan APBD selalu terlambat,” ujarnya.
La Saemuna tidak merinci alasan keterlambatan penyerahan dokumen kepada DPRD, karena itu pihaknya telah menyurati Pemda agar mendapat perhatian.
“Sudah dua kali kita bersurat agar dokumen APBD 2022 segera diserahkan karena batas waktu tanggal 30 November sudah tinggal berapa hari lagi,” ungkapnya.
Pengalaman sebelumnya tambah Saemuna, APBD perubahan yang lalu Pemprov Sultra sempat menolak melakukan evaluasi atas APBD-P Muna kerena penetapannya yang dianggap sangat terlambat.(eat)