SIBERKITA.COM, KOLAKA–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kolaka bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Kolaka menggelar Bimbingan Teknis/Bimtek pengisian SPT pajak berbasis e-Bupot unifikasi.
Bimtek yang diikuti seluruh bendara satuan kerja perangkat daerah itu digelar di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Kolaka, Rabu (10/11/2021).
Kepala KPP Pratama Kolaka Jarod Sri Raharjo, dan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Kolaka Taufik Harris Edyna turut hadir dalam kegiatan yang ditandai pelaksanaannya oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kolaka tersebut.
Kepada wartawan usai seremoni pembukaan, Jarod Sri Raharjo yang didampingi Taufik Harris, dan Kepala BKAD Kolaka Andi Tenri Gau menyatakan, Bimtek unifikasi pelaporan SPT berbasis e-Bupot di lingkup Pemda Kolaka adalah yang pertama kali digelar di wilayah kerja KPP Pratama Kolaka sejak aplikasi pelaporan tersebut berlakukan September lalu.
“Ini yang pertama kali dilaksanakan di wilayah kerja kita yang meliputi Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, dan Bombana. Tujuannya untuk memberi kemudahan kepada bendaharawan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Jarod.
Ditambahkan Jarod, Bimtek unifikasi pelaporan SPT berbasis e-Bupot merupakan literasi perpajakan yang bertujuan meminimalisir kesulitan atau hambatan bagi bendaharawan dalam melaporkan SPT masanya.
“Mungkin banyak berdahara yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT masanya. Dengan Bimtek kita harapkan semua memiliki pemahaman dan kemampuan yang sama sebab pada intinya satker punya kewajiban selain pembayaran, juga melaporkan. Agar lebih tertib,” tambahnya.
Masih menurut Jarod, tertib bayar dan pelaporan nantinya akan menjadi bahan rekonsiliasi pada semester I dan II antara KPP, KPPN, dan Pemda untuk proses pencairan dana bagi hasil per-semester.
Terkait kontribusi, Jarod mengungkapkan bahwa Pemda Kolaka berada pada urutan pertama dari 4 kabupaten dalam wilayah kerja KPP Pratama Kolaka sebagai penyumbang penerimaan pajak dari dana pengelolaan APBN maupun ABBD.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pengawasan III KPP Pratama Kolaka Taufik Harris menekankan bahwa SPT unifikasi bertujuan untuk menjawab tantangan dalam sistem pelaporan.
“SPT unifikasi untuk menjawab tantangan. Kami dari DJP (direktorat jenderal pajak) menyampaikan kepada wajib pajak untuk kemudahan dan kelancaran. Dulunya SPT tahunan kan harus lapor dulu ke kantor pajak. Buat secara manual. Sekarang bisa melalui elektronik, melalui SIDJP,” terangnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala BKAD Kolaka Andi Tendri Gau menjelaskan, para bendahara di lingkup Pemda Kolaka umumnya sudah tertib dan taat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.
Namun di sisi lain Andi Tenri juga mengakui bahwa selama ini masih cukup banyak bendahara yang belum tertib secara administrasi dalam menjalankan kewajiban mereka untuk melaporkan pembayaran pajaknya.
Salah satu sebab masih banyak bendahara pemungut yang belum tertib menyampaikan laporan pembayaran pajak meraka adalah, karena kerumitan sistem, sehingga menyebabkan para bendahara harus bolak-balik dan mengantre di kantor pajak.
“Banyak keluhan, dan itu benar. Mereka umumnya mengeluh agak sulit apalagi harus ke kantor pajak mengantre,” ungkap Andi Tendi.
Dengan pemberlakuan sistem pengisian SPT elektronik dengan aplikasi e-Bupot, Andi Tenri berharap semua kendala dalam proses pengisian dan pelaporan SPT Masa bisa dikurangi atau dihilangkan sama sekali.
Untuk diketahui, berdasarkan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.
Berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik.
Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.
Adapun SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan PPnBM.(eat)