24.9 C
Kendari
Monday, December 4, 2023
spot_img

Pemda Kolaka Memulai Tahapan SeleksiĀ 6 Jabatan Tinggi Pratama

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Pemda Kolaka telah memulai tahapan seleksi terbuka untukĀ  pengisian Jabatan PimpinanĀ  Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemda kabupaten Kolaka.

Ada 6 formasi jabatan pimpinan tinggi pratamaĀ  yang tersedia untuk dilamar. Enam jabatan tersebut yakni Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan); Kepala Dinas Perikanan; Kepala Dinas Sosial; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Adapun syarat bagi pelamar di antaranya berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Kolaka dan/atau PNS Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara;

Berusia Maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat dilantik;

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau diploma IV,

Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Serendah-rendahnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina, IV/a untuk pelamar dari Jabatan Administrator, dan Pembina Tingkat I, IV/b untuk pelamar dari Jabatan Fungsional;

Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (setara eselon III.a), dan/ atau Jabatan Fungsional Ahli Madya Paling singkat 2 (dua) tahun;

Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (Dua) tahun terakhir;

Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Sekretaris Daerah bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Kolaka;

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir;

Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara atau tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam pidana umum maupun khusus;

Memiliki Surat Pajak Tahunan (SPT) tahun terakhir;

Bersedia untuk menandatangani dan melaksanakan pakta integritas; dan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.(eat)

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles