SIBERKITA.COM, KOLAKA–Keberadaan panitia seleksi calon direksi PD Aneka Usaha/Perusda Kolaka bentukan bupati Kolaka menuai sorotan tajam.
Kali ini kritik terkait keberadaan Pansel yang telah melaksanakan 3 tahapan seleksi calon direksi Perusda itu datang dari “Trio Kolaka Kontrol”.
Gabungan 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut menyatakan aspirasi mereka melalui aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kolaka, Rabu (23/3/2022).
Dalam aksinya, puluhan pengunjukrasa Trio Kolaka Kontrol dari LSM LIDER, GAKI, dan WRI itu mengusung tiga tuntutan pokok terkait keberadaan Pansel serta tahapan pelaksanaan seleksi.
Tiga tuntutan pokok tersebut mencakup profesionalisme Pansel, transparansi, dan desakan kepada DPRD agar konsisten mengawasi jalannya proses seleksi.
Pada awal pernyataannya saat diterima di ruang komisi DPRD Kolaka oleh anggota komisi I Musdalim Zakir, Ketua LSM LIDER Herman mempertanyakan beberapa hal, terutama yang terkait pendanaan operasional Pansel, keberadaan anggota DPRD di dalam Pansel, dan adanya indikasi ketidakjujuran dalam pelaksanaan seleksi.
Diungkapkan Herman, seluruh kegiatan operasional Pansel dibiayai melalui pendanaan yang bersumber dari kas Perusda sebesar Rp 130-an juta.
Menurut Herman, pengeluaran dana dari kas Perusda harus dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum yang mengatur tentang pengelolaan keuangan BUMD.
Karena itu ia mempertanyakan mekanisme pemberian dana kepada Pansel, apakah sudah melalui tahapan yang benar berdasarkan rencana anggaran, dan apakah sudah melalui persetujuan badan pengawas?
Selain itu Herman juga menyoal adanya kesan “terburu-buru” dalam pelaksanaan seleksi calon Direksi Perusda. Indikasi tersebut menurut Herman terbukti dengan diabaikannya keberadaan Perda Nomor 4/2016.
“Perda belum dicabut, belum dibatalkan, belum direvisi dan secara hukum masih berlaku, lalu kenapa pembentukan Pansel dan proses seleksi terlalu dipaksakan sehingga justru mengabaikan Perda itu. Disini DPRD seharusnya mempertanyakan hal ini karena ada kesan produk hukum mereka diabaikan,” tegas Herman.
Terkait profesionalisme, Herman melihat adanya keanehan dalam penyusunan jadwal dan penentuan materi ujian bagi peserta seleksi.
“Aneh sekali, jadwal dan materi ujian tiba-tiba berubah. Sebelumnya tidak ada dalam jadwal tapi dalam pelaksanaannya tiba-tiba muncul, bahkan menggeser tahapan lainnya. Ini jelas menunjukkan Pansel tidak profesional dan terkesan ada sesuatu yang coba dikondisikan,” tambah Herman.
Terkait diakomodirnya salah seorang anggota DPRD Kolaka, Hakim Nur Mampa, dalam keanggotaan Pansel, Herman menyatakan hal itu sebagai bentuk pelanggaran ketentuan yang mengatur syarat keanggotaan Pansel.
“Hakim Nur Mampa itu profesinya apa saat ini. Katanya dia dari unsur profesional. Tapi bukankah beliau itu kader Parpol,” tanya Herman.
Pada bagian lain, Ketua GAKI Syahruddin turut mempertanyakan teknis pelaksanaan seleksi calon direksi yang menurutnya tidak spesifik mengarah pada job description.
“Seleksi direksi dilakukan secara gelondongan, tidak secara spesifik ditentukan mana seleksi direktur utama dan mana seleksi untuk calon direktur keuangan. Ini beda dengan seleksi sebelumnya. Sekarang seleksinya terkesan gelondongan,” beber Syahruddin.
Menanggapi sorotan Trio Kolaka Kontrol, Sekretaris Pansel Direksi PD Aneka Usaha, Hasimin yang dihadirkan untuk mendengar aspirasi gabungan LSM itu menyampaikan beberapa tanggapannya.
Terkait tidak dilibatkannya DPRD dalam fit and proper test, Hasimin menegaskan, ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tegang BUMD yang lebih jauh diatur dalam Permendagri Nomor 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota badan pengawas, anggota komisaris dan direksi BUMD.
“Perda Nomor 4 itu kan ada beberapa yang tidak sejalan lagi dengan peraturan di atasnya terutama PP Nomor 54. Perda memang belum dicabut tapi kita berpegang pada asas bahwa jika terdapat pertentangan antara peraturan yang tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan. Ini salah satu dari prinsip dalam hirarki peraturan perundang-undangan,” jelas Hasimin.
Terkait masuknya salah seorang anggota DPRD ke dalam Pansel, Hasimin yang sehari-hari menjabat Kabag Hukum Setda Kolaka memastikan bahwa anggota DPRD dimaksud diakomidir karena kapasitas dan keprofesionalannya selama menjadi pejabat di BUMN. Bukan karena anggota DPRD.
“Hakim Nur Mampa itu diakomidir karena kapasitasnya, kemampuannya, pengalamannya selama menjabat sebagai salah satu pimpinan di PT Antam. Kita nilai dia profesional. Lagi pula kita taat asas. Kita menganut merit system, semua harus jauh dari intervensi politik,” tegas Hasimin.
Menanggapi pernyataan terkait seleksi Dirut dan direktur keuangan yang terkesan “gelondongan” dan mengabaikan kapasitas peserta seleksi, Hasimin memastikan itu interpretasi yang kurang tepat.
“Tidak benar juga kalau istilah seleksi secara gelondongan. Nantinya kan akan terbaca di-lima besar, disitu akan dilihat dan diketahui siapa yang layak menjabat dirut atau direktur keuangan berdasarkan akumulasi tes, termasuk psikotest, pemasaran visi-misi, dan hasil wawancara nanti,” jelasnya.
Menyinggung penggunaan dana yang bersumber dari kas Perusda, Hasimin memastikan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam penggunaannya.
“Kita memang mengajukan permintaan. Itu legal. Tidak salah. Itu pun dalam menggunakan anggaran kita sangat ketat berdasarkan real cost. Paling juga sampai sekarang kita baru mengeluarkan dana untuk biaya psikotest. Masih ada itu dananya,” tambah Hasimin.
Musdalim Zakir yang menerima pengunjukrasa dan sekaligus menjembatani dialog dengan sekretaris Pansel, sempat pula “mencecar” Hasimin dengan pertanyaan serupa menyangkut keterlibatan Hakim Nur Mampa, salah seorang anggota DPRD Kolaka di dalam Pansel.
Namun Hasimin tetap pada penjelasan sebelumnya bahwa semua anggota Pansel direkrut berdasarkan pengalaman, kapasitas, dan keprofesionalannya.
Hingga pukul 11.05 wita, dialog antara pengunjukrasa dengan sekretaris Pansel yang difasilitasi anggota DPRD, Musdalim Zakir tidak menemui titik temu.
Meski demikian, pihak pengunjukrasa sepakat untuk mengakhiri dialog, namun meminta pihak DPRD kembali menjembatani pertemuan selanjutnya dalam rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, termasuk Pansel.(eat)