25.9 C
Kendari
Saturday, December 9, 2023
spot_img

Seleksi Calon Direksi Digelar, Masa Tugas Plt Dirut dan Direktur Perusda Kolaka Berakhir

SIBERKITA.COM, KOLAKA– Sembilan peserta seleksi calon direksi PD Aneka Usaha/Perusda Kolaka menjalani tahapan ujian tertulis yang dilaksanakan oleh panitia seleksi, Selasa (15/3/2022).

Sembilan peserta seleksi Calon Direksi Perusda tersebut yakni Efri Sahputra, Jumas Didung, Armansyah, Sarlin, Gunawan Wibisono, Awal Riadi Yulianto, Taufiq Edward, Asman Aras, dan Abdul Malik.

Seluruh peserta seleksi itu menjalani ujian tertulis di ruang SMS-Berjaya, kantor bupati Kolaka. Jalannya ujian seleksi diawasi langsung oleh panitia seleksi yang beranggotakan 5 orang.

Sekretaris Panitia Seleksi Calon Direksi Perusda Hasimin mengungkapkan, materi ujian tertulis diantaranya mencakup strategi pengembangan PD Aneka Usaha, Road Map, Bisnis Plan, serta Fungsi dan Tugas PD Aneka Usaha.

Materi seleksi selanjutnya kata Hasimin adalah psikotest yang rencananya akan dilaksanakan di kota Kendari pada Kamis (17/3/2022) di kota Kendari.

“Ada pergeseran dari jadwal sebelumnya, psikotest dimasukkan. Yang lain nantinya akan menyesuaikan tahapan,” ujar Hasimin.

Sementara itu, terkait posisi pelaksana tugas (Plt) Direksi PD Aneka Usaha, Hasimin selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kolaka mengungkapkan bahwa sejak dimulainya seluruh tahapan pelaksanaan seleksi calon Direksi Perusda, maka masa tugas Plt Direksi seharusnya sudah berakhir.

Karena itu berakhirnya masa tugas Plt direktur utama dan direktur administrasi & keuangan itu nantinya akan diikuti dengan keluarnya nota tugas pelaksana harian.

“Idealnya memang nota tugas pelaksana harian sudah harus ada, paling tidak sejak dimulainya seluruh tahapan seleksi calon direksi. Tapi Insya Allah segera dikeluarkan. Kalau perlu per hari ini (Selasa, 15/3/2022). Tinggal ditandatangani pak bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PD Aneka Usaha,” ungkap Hasimin.

Lebih jauh dikatakan Hasimin, penunjukkan pelaksana harian sesuai dengan regulasi yang mengatur, di antaranya PP Nomor 54/2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas, anggota komisaris dan direksi BUMD.

Berdasarkan PP dan Permendagri tersebut, mereka yang akan menjalankan fungsi pelaksana tugas harian adalah orang internal perusahaan.

“Tapi harus pula diingat bahwa meski jabatan plt berakhir tapi tanggung jawab yang masih belum terlaksana masih menjadi kewajiban mereka dan harus diselesaikan sampai ada direksi defenitif yang baru,” pungkasnya. (eat)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles