SIBERKITA.COM, KOLAKA–Setelah melalui tahapan seleksi yang digelar sejak akhir tahun 2021 lalu, 5 dari 6 Jabatan Tinggi Pratama (JTP) di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka akhirnya dilantik oleh Bupati Kolaka Ahmad Safei, Rabu (6/3/2022).
Seremoni pelantikan atas 5 orang pejabat tersebut digelar secara sederhana di ruang rapat bupati Kolaka, dan hanya disaksikan oleh beberapa pejabat yang diundang.
Kelima jabatan tinggi pratama yang dilantik tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mineng Nurmaningsih; Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Amri Jamaluddin; Sekretaris DPRD Kolaka Sairman; dan Kepala Dinas Sosial Alvian.
Posisi JTP lainnya yang turut dilantik adalah Marsukat Riadi untuk jabatan Kepala Dinas Perhubungan. Marsukat Riadi yang terakhir menjabat Kasat Polisi Pamong Praja dilantik berdasarkan hasil uji kompetensi.
Satu calon pejabat lainnya yakni Agus Pamus yang rencananya ikut dilantik pada jabatan Kepala dinas Perikanan berhalangan hadir karena sedang sakit.
Sementara itu, pelantikan atas jabatan tinggi pratama untuk urusan pemerintahan yang bersifat “konkuren” yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum dapat dilakukan, sebab SK penetapan belum diterima dari Jakarta.
Usai mengambil sumpah jabatan, Bupati Ahmad Safei menyatakan selamat kepada mereka yang dilantik. Ia berharap pejabat yang telah mengucapkan sumpah bisa memegang amanah secara bertanggungjawab.
“Amanah jabatan ini adalah titipan, jadi kalau pejabat tidak amanah maka amanah tersebut bisa dicabut,” tegas bupati.
Safei meminta kepada para pejabat yang dilantik untuk bekerja sebaik-baiknya. Ia pun kembali menegaskan bahwa jabatan yang diberikan merupakan kepercayaan publik dan negara yang kelak harus dipertanggungjawabkan.
“Pejabat yang baru harus segera menyesuaikan diri dan silahkan berinovasi,” ujarnya.
“Ini nanti juga akan menjadi bahan evaluasi bagi saya. Jika ada yang tidak bekerja sungguh-sungguh pastinya akan dievaluasi,” tegasnya.
Terkait belum dilantiknya JTP dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Supandi memastikan bahwa pelantikan akan dilakukan jika Kemendagri RI telah mengeluarkan SK.
“Khusus Kadis Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) itu kan bukan SK dari kepala daerah, walaupun seleksinya memang dilakukan di daerah. Tergantung Kemendagri,” jelasnya.
Meski pelantikan belum dilakukan, namun beberapa pihak menduga posisi JTP Kadis Dukcapil hampir pasti akan diisi oleh Anas Yusuf yang saat ini masih menjabat Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan.(eat)