SIBERKITA.COM, KOLAKA–Salah seorang kepala desa (Kades) di kabupaten Kolaka dilaporkan ke Polres Kolaka atas tuduhan pemalsuan ijazah paket B setara SLTP dan paket C setara SLTA.
Pihak yang dipolisikan atas sangkaan pemalsuan ijazah tersebut adalah Hamzah, Kades Meura di kecamatan Samaturu.
Amir Kaharuddin dari Wahana Rakyat Indonesia (WRI) Sultra mengungkapkan, dilaporkannya Hamzah merupakan tindak lanjut atas temuan lapangan yang sebelumnya mereka lakukan sejak dua bulan terakhir.
Kepada siberkita.com, Amir mengungkapkan Hamzah sebelumnya pernah dilaporkan ke polisi pada saat proses penjaringan calon Kades pada Maret 2022 dan dilaporkan kembali pada tanggal 5 April 2022.
Laporan pertama itu Hamzah dilaporkan dengan tuduhan penggunaan ijazah paket B yang diduga palsu. Satu bulan kemudian, tepatnya tanggal 5 Mei 2022 Hamzah yang telah terpilih sebagai Kades Meura kembali dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah paket C.
Dikatakan Amir, setidaknya ada 2 bukti permulaan yang mendasari pihaknya melaporkan Hamzah ke polisi. Pertama, ijazah paket B yang dijadikan lampiran dokumen saat pendaftaran calon Kades diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Ada beberapa keanehan, salah satunya ketidaksesuaian fakta pejabat yang bertandatangan di ijazah karena di ijazah tertera tandatangan kepala dinas pendidikan Amir Sahaka tahun 2008. Padahal waktu itu Amir Sahaka sudah tidak lagi menjabat kepala dinas. Selain itu diduga SKHU dan ijazah paket B dan paket C dibuat pada waktu bersamaan,” ungkapnya.
Kedua, saat keaslian ijazah maupun surat keterangan hasil ujian (SKHU) diuji keasliannya secara sederhana menggunakan barcode yang tertera di dalam lembaran tersebut, ternyata tidak bisa terakses.
“Apa gunanya barcode dipasang di ijazah atau di SKHU itu kalau ternyata hanya sekedar hiasan saja. Ini bukti kedua yang menjadi dasar pelaporan bahwa telah terjadi pemalsuan,” tambahnya.
Selain Hamzah, Amir Kaharuddin juga meyakini modus serupa juga dilakukan oleh salah seorang kepala desa di wilayah Kolaka bagian selatan.
“Ada juga yang kita duga melakukan seperti itu. Kita sedang kumpulkan datanya,” pungkas Amir.
Sementara itu, Edo Hermanto selaku pengacara pelapor, Lukman, yang kala itu menjadi pesaing Hamzah pada pemilihan Kades Meura juga mengungkapkan hal yang sama.
Menurut Edo, pada tahun 2008 Meura masih berstatus dusun dan menjadi bagian dari Desa Kaloloa.
“Sehingga kuat dugaan ijazah paket B dan C itu diterbitkan setelah dimekarkan untuk kepentingan menjadi kepala dusun. Barcode itu tertera pada SKHU bukan di ijazah,” ujarnya
Ditambahkan Edo, dugaan pemalsuan ijazah paket C ia laporkan ke polisi pada tanggal 5 April.
“Dasar laporan kita, terlapor diduga menggunakan ijazah SMA paket C dan ijazah paket B waktu mendaftar sebagai calon. Pasal yang menjadi laporan kita terkait dengan pasal 263 KUHP ayat 2 penggunaan surat palsu, ayat 1 pembuatan surat palsu,” urai Edo.
“Kami dari pihak pelapor menunggu saja progres pemeriksaan, kita serahkan kepada penyidik yang menentukan status terlapor nantinya,” tambahnya.
Terkait indikasi pemalsuan ijazah, Hamzah, Kades Meura yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/6/2022) menanggapi santai tuduhan tersebut.
Diungkapkan Hamzah, tuduhan memalsukan ijazah mulai muncul ketika dirinya secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Kades Meura pada pemilihan kepala desa serentak awal tahun 2022 lalu.
“Saya mulai digoyang waktu mendaftar calon, katanya ijazah yang saya gunakan palsu. Pokoknya macam-macam tuduhan. Saya anggap itu biasa saja,” ujarnya santai.
Ditegaskan Hamzah, sejauh ini ia tidak menganggap serius laporan tersebut karena dirinya memang tidak melakukan perbuatan dimaksud.
“Saya tidak seperti itu, kalau ada yang menuduh saya silahkan saja. Tapi saya katakan itu tidak benar. Kalau mau lebih lengkap lagi silahkan mereka cek sendiri di kantor dinas (Dikbud),” ujarnya.
Dikatakan Hamzah, keaslian ijazah dan SKHU hanya bisa diuji oleh pihak berwenang. Karena itu ia pun menyarankan siapa saja yang menyoal status ijazahnya itu untuk datang langsung ke dinas Dikbud atau Inspektorat.
“Saya siap dipanggil lagi, karena memang selama ini saya sudah pernah dilaporkan di Polsek, di Polres dengan inspektorat. Awalnya yang dipersoalkan ijazah paket B setelah itu ada lagi tuduhan (pemalsuan) ijazah paket C, saya siap buktikan itu tidak benar,” ujarnya Santai.
Untuk diketahui, SKHU yang menjadi dasar penerbitan ijazah untuk Hamzah dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) SEJATI, Desa Kowioha, kecamatan Wundulako.
Terkait keaslian SKHU maupun ijazah milik Hamzah, Pimpinan PKBM SEJATI Desa Kowioha, Haryono yang hendak dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat.(eat)