25.3 C
Kendari
Monday, December 4, 2023
spot_img

Hasil Seleksi Direksi Perusda Kolaka Telah Beredar, 2 Anggota Pansel Tidak Tahu

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PD Aneka Usaha / Perusda Kolaka dikabarkan telah mengeluarkan keputusan 5 besar hasil penjaringan calon pimpinan BUMD tersebut.

Pengumuman 5 besar calon direksi PD Aneka Usaha itu beredar luas dan menyebar secara berantai melalui berbagai platform media sosial, terutama whatsapp grup.

Awal Riyadi                      Muh. Taufik Eduard

Dalam unggahan itu  disebutkan bahwa 5 dari 9 peserta seleksi calon direksi Perusda Kolaka dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan.

Kelima nama yang dinyatakan lulus itu yakni Awal Riyadi Yulianto, Muhammad Taufik Eduard, Gunawan Wibisono, Armansyah, dan Abdul Malik.

Berdasarkan gambar hasil putusan yang beredar luas itu, penempatan nama para calon diurut berdasarkan ranking dan disertai keterangan lulus.

Gunawan               Armansyah                Abd. Malik

Sekretaris sekaligus Juru Bicara Pansel Direksi Perusda Kolaka Hasimin tidak memberi keterangan rinci mengenai beredarnya pengumuman hasil seleksi dimaksud.

Melalui pesan whatsapp Hasimin hanya menjawab singkat. “Iya sudah benar itu hasil keputusan,” ungkapnya.

Terkait beredarnya gambar pengumuman hasil seleksi yang ditandatangani Ketua Pansel Poitu Murtopo itu, salah seorang anggota Pansel, Hakim Nur Mampa menolak menanggapi secara mendalam, terutama terkait perangkingan peserta.

“Saya no coment terlalu jauh kalau soal itu, silahkan saja hubungi Juru bicara Pansel. Saya memang lihat sudah beredar tapi saya tidak tahu itu,” ujar Hakim melalui sambungan telepon, Senin (13/6/2022).

Menurut Hakim, jika benar gambar yang telah beredar luas itu benar merupakan keputusan resmi Pansel, maka ia menyayangkannya.

“Sekali lagi saya tidak tahu karena tidak pernah dipanggil. Ini yang saya sesali,” tambahnya.

Selain dirinya, anggota Pansel lainnya, Rais Galu juga ternyata tidak pernah tahu hal itu.

“Saya berbicara lagi dengan pak Rais, ternyata pak Rais juga tidak pernah dihubungi. Atau mungkin hasil penilaian kita sudah cukup, dan kehadiran yang lain mungkin dianggap sudah mewakili, saya tidak tahu,” ujarnya lagi.

Dikatakan Hakim, karena rekomendasi calon direksi akan disampaikan kepada bupati, sebaiknya memang penetapan calon oleh Pansel harus dilakukan melalui mekanisme pleno.

“Harusnya kan pleno kemudian ditetapkan dan ditandatangani oleh seluruh Pansel setelah itu dibuatkan surat keputusan yang akan disampaikan kepada bupati. Tapi ini ternyata sudah beredar, dan saya malah saya dapat dari orang lain. Tapi sudahlah,” pungkasnya sambil tertawa.(eat)

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles