25.2 C
Kendari
Wednesday, December 6, 2023
spot_img

Inspektorat Kolaka Didesak Segera Tuntaskan Temuan Dugaan Korupsi Kades Rano Sangia

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Keterangan Inspektur Daerah Kolaka Mujahidin, bahwa Kades Rano Sangia Ardin punya Itikad baik menuntaskan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan di desanya, ditanggapi miring oleh Ketua LSM Lingkar Demokrasi Rakyat (LiDER) Sultra Herman Syahruddin.

Kepada siberkita.com Herman menyatakan tidak melihat satu pun niat baik Ardin menyelesaikan masalah yang kini terlanjur bergulir di masyarakat.

“Belum ada itu, nyatanya dia santai-santai saja kan. Mana bukti bahwa dia sudah menyelesaikan penyelewengannya,” tegas Herman, Selasa (31/5/2022).

Dikatakan Herman, pengembalian uang dan pernyataan siap menuntaskan pembangunan masjid membuktikan bahwa benar ada penyalahgunaan anggaran desa.

Karena itu pihak terkait, dalam hal ini inspektorat seharusnya bisa mengambil sikap tegas dengan melakukan pengawasan lebih mendalam guna memastikan kesesuaian ucapan dan bukti.

“Ingat, secara tidak langsung dia sudah mengakui penyalahgunaan anggaran, kejar itu. Panggil Ardin ingatkan janjinya. Tagih dia. Inspektorat jangan buru-buru mengeluarkan pernyataan seakan-akan Ardin itu punya Itikad baik. Ini kesannya inspektorat malah memihak tanpa melihat yang telah terjadi sebelumnya,” tegasnya.

Herman mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran di desa Rano Sangia telah berlangsung sejak 2016 silam.

Anehnya indikasi penyalahgunaan jabatan oleh Ardin sama sekali tidak membuatnya takut terjerat hukum. Akibatnya perbuatan yang sama terus berlanjut hingga menimbulkan kesan bahwa dia orang kuat.

“Wajar jika masyarakat menganggap bahwa Ardin memang kuat. Tidak akan tersentuh hukum karena ada orang yang melindungi dia. Ini cerita di masyarakat. Jadi jangan salahkan kalau masyarakat sudah tidak percaya lagi,” katanya.

Desa Rano Sangia kata Herman hanya salah satu dari belasan desa yang diduga memiliki masalah yang sama dan tinggal menunggu waktu terungkap.

“Jika Ardin bisa santai-santai saja tidak tersentuh sejak 2016 maka bisa kita pastikan modus yang sama banyak terjadi di tempat lain,” pungkas Herman.

Sebelumnya, Inspektur Daerah Kabupaten Kolaka Mujahidin menyatakan Ardin, Kepala Desa Ranosangia di Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka telah mengembalikan sejumlah dana ke rekening kas desa.

Dana dimaksud kata Mujahidin merupakan hasil temuan yang diduga berasal dari anggaran yang tidak dipergunakan sebagai mana mestinya oleh pemerintahan desa Rano Sangia.

Walau tidak merinci jumlah dan alasan pengembalian dimaksud namun Mujahidin memastikan dana tersebut saat ini telah masuk ke rekening kas desa.

Selain mengembalikan dana ke rekening desa, Mujahidin juga mengungkapkan bahwa Ardin telah membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan masjid yang sebelumnya sempat terhambat karena indikasi penyalahgunaan anggaran.

Dalam pernyataannya itu, Ardin mengaku siap mundur dari jabatan Kades, dan diperkarakan secara hukum jika dalam waktu tertentu tidak menepati janjinya.

Untuk diketahui, Ardin selaku kepala desa Rano Sangia diduga menyalahgunakan anggaran desa yang bersumber dari ADD dan dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi.

Indikasi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain oleh Ardin diungkapkan Ketua Lingkar Demokrasi Rakyat (LiDER) Sultra Herman Syahruddin dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam pernyataan tertulisnya Herman membeberkan sedikitnya 10 temuan hasil penelusuran dan pengamatan lapangan terkait indikasi korupsi dimaksud.

Sepuluh indikasi korupsi dimaksud diantaranya;
terkait pembangunan talud sepanjang 20 meter pada tahun 2018 yang diduga tidak pernah terealisasi atau fiktif.

Penganggaran fiktif lainnya terjadi pada tahun 2019 yang sebelumnya dilaporkan sudah terealisasi namun ternyata tidak pernah dilakukan yakni pengadaan tiang gawang dan penyelesaian pembangunan masjid.

Demikian pula pengadaan fasilitas posyandu berupa lemari, timbangan berat badan, alat tensi darah/tensimeter, dan fasilitas lainnya yang diduga fiktif.

“Ada juga pekerjaan lantai lapangan voli yang tidak pernah selesai, pekerjaan jembatan tahun 2020 tidak pernah rampung, bantuan bibit jeruk siam madu sebanyak 10 ribu pohon, pembelian makanan tambahan bayi tahun 2016 sampai 2020, pekerjaan drainase tahun 2020, dan masih banyak lagi,” ungkap Herman.

“Itu belum termasuk indikasi lain terkait dana untuk modal BUMDes yang patut diduga telah disalahgunakan, termasuk pembelian sirtu (pasir batu) untuk perkerasan jalan desa tahun 2020. Semua anggaran bersumber dari ADD maupun dana desa,” tambah Herman.

Terkait semua indikasi korupsi itu, Herman menaruh harapan besar kepada aparat hukum, utamanya Polres Kolaka untuk menindaklanjutinya.

Selain itu Herman juga meminta inspektorat Pemda Kolaka selaku lembaga pengawas internal untuk transparan dan jujur dalam melakukan audit.

“Semua indikasi penyalahgunaan jabatan yang mengarah pada dugaan korupsi itu sudah kami laporkan ke Tipikor Polres Kolaka, hari ini, Rabu tanggal 25 Mei 2022,” terangnya.

Terkait temuan LiDER atas dugaan korupsi yang menyeret namanya, Kepala Desa Ranosangia Ardin yang berkali-kali dihubungi melalui pesan whatsapp maupun sambungan telepon, sama sekali tidak memberikan tanggapan.(eat)

 

 

 

 

 

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles