24.9 C
Kendari
Monday, December 4, 2023
spot_img

BNNK dan Rutan Kelas IIB Kolaka Jalin Kerja Sama P4GN

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Rumah Tahan Negara Kelas IIB Kolaka menjalin kerja sama di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Jalinan kerja sama antar kedua lembaga tersebut dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani masing-masing oleh Kepala BNNK Kolaka Bentonius Silitonga, SE., MM., M.Si, dan Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan, A.Md.IP., SH., M.Si

Seremoni penandatanganan perjanjian P4GN tersebut berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Kolaka, di Jalan Pendidikan, kelurahan Balandete, kecamatan Kolaka, Senin (11/7/2022).

Beberapa pejabat Rutan dan warga binaan turut hadir menyaksikan jalannya penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.

Usai penandatanganan kerja sama, Kepala BNNK Kolaka Bentonius Silitonga melakukan sosialisasi terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Dalam materi sosialisasinya Bentonius menyatakan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta bahan aditif lainnya di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Jika dulunya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba hanya pada kalangan status sosial dan usia tertentu, kini barang haram tersebut telah merasuki semua strata.

Bukan saja masyarakat biasa, aparat kepolisian, TNI, petugas Rutan/Lapas, atau bahkan pegawai BNN pun berpotensi menjadi pengguna, maupun pengedar Narkoba.

Karena itu kata Bentonius, sejak beberapa tahun terakhir berbagai upaya preventif semakin digalakkan, dengan menyentuh semua kalangan hingga ke “akar rumput”.

“Ada program Bersinar, bersih Narkoba yang dicetuskan oleh BNN pusat. Itu adalah salah satu cara untuk memastikan semua lini dan institusi bersih dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” katanya.

Sosialisasi P4GN kali ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang melibatkan pegawai Rutan dan warga binaan.

Berbagai saran dan keluhan terkait upaya preventif, kuratif, dan penindakan mengemuka dalam sesi tanya jawab tersebut.

Pertanyaan paling banyak dikemukakan oleh warga binaan Rutan umumnya menyangkut penerapan pasal yang dipakai oleh penyidik untuk menjerat pengedar dan pengguna Narkoba.

Warga binaan, khususnya yang menjadi terpidana kasus Narkoba menilai adanya ketidakadilan dalam pemberlakuan pasal tentang pemberantasan peredaran Narkoba.

Menanggapi curahan hati para terpidana kasus Narkoba itu, Bentonius menilainya sebagai hal yang wajar, namun penting untuk diperhatikan oleh aparat penegak hukum, termasuk BNN.

Lebih jauh Bentonius menyatakan, proses hukum atas tindak penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba tetap harus berjalan. Walau demikian, ke depan ia memastikan sosialisasi P4GN akan lebih diintensifkan agar semua orang mengetahui hak dan tanggungjawabnya.

“Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk implementasi pasal 54, 55 dan 127 tentang rehabilitasi medis dan sosial harus dipahami agar semua orang tidak terlibat lebih jauh dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” katanya.

Terkait penerapan pasal bagi pengguna jelas Bentonius, tindakan kuratif merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mengobati para pengguna.

Karena itu, ia sependapat bahwa ke depan tidak semua pemakai Narkoba harus dijerat dengan sanksi penjara.

Minimal kata Bento, pengguna terlebih dahulu menjalani proses asesmen guna memastikan tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya. Apakah proses hukum dengan sanksi penjara, atau rehabilitasi.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan menyatakan pihaknya menyambut baik kerja sama dengan BNNK Kolaka.

Jalinan kerja sama dalam hal program P4GN kata Tutut, sangat penting guna memastikan Rutan Kelas IIB Kolaka yang dipimpinnya benar-benar menjadi kawasan Bersinar. Bersih Narkoba.

“Kerja sama kita dalam hal pencegahan  dan penanggulangan peredaran Narkoba akan menjangkau semua pihak, bukan hanya warga binaan tapi juga  pejabat dan staf Rutan. Jangan sampai ada pegawai kita yang justru terlibat peredaran narkoba, atau warga binaan kita yang sudah dibina tapi kembali melakukan  perbuatan yang sama” ungkapnya.(eat)

 

 

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles