25.9 C
Kendari
Saturday, December 9, 2023
spot_img

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Izin ACT Dicabut

SIBERKITA.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, alasan pencabutan izin PUB tersebut karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Yayasan ACT terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Kata dia, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi yang dilakukan oleh Yayasan ACT lebih besar dari ketentuan yang diatur pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan klarifikasi Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa, pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Dari nilai rata-rata inilah kemudian pemerintah menilai bahwa Yayasan ACT telah melanggar ketetapan pemerintah tentang batas maksimal pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sosial.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” beber Muhadjir.

Dia memastikan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus Yayasan ACT ini.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana bantuan oleh petinggi ACT ini diungkap melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”.

Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan. Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji. Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (AS)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles