SIBERKITA.COM, KOLAKA–Penasehat Hukum PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) Abdur Razak membantah kabar bahwa PT PMS pernah dilaporkan ke Mapolda Sultra terkait tindak pidana penyerobotan kawasan milik PT BMW.
Bantahan Abdur Razak dikemukakan, menyusul berita yang dilansir siberkita.com bahwa direksi dan komisaris PT PMS diperiksa atas laporan penyerobotan kawasan oleh PT BMW.
Melalui pesan whatsapp, Abdur Razak menegaskan bahwa direksi maupun komisaris PT PMS tidak pernah dilaporkan ke polisi oleh pihak BMW.
Selain itu tegas Razak, kasus yang menimpa kepala desa Hakatotobu tidak ada kaitannya sama sekali dengan PT PMS.
“Yang prinsip, PT BMW tidak pernah melaporkan PT PMS, tunjukkan buktinya kalau ada laporannya BMW,” tegas Razak melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya diberitakan; Kades Hakatotobu, di kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka, ditahan oleh penyidik Polda Sultra atas dugaan penyerobotan dan perusakan properti PT BMW.
Selain Kades Hakatotobu, Komisaris PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), Budiman juga disebut-sebut terkait dengan kasus penyerobotan dimaksud.
Untuk yang terakhir inilah yang kemudian dibantah oleh kuasa hukum PT PMS, Abdur Razak.
“Banyak yang keliru,” tegasnya.
“Lagi pula apa bukti bahwa pak Hamid Thalib itu direksi, apalagi direktur utama PT BMW. Apakah bisa dibuktikan,” tambahnya. (eat)