SIBERKITA.COM, KOLAKA–Setelah melalui tahapan pembahasan panjang, DPRD Kabupaten Kolaka akhirnya menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Raperda APBD Perubahan 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda defenitif.
Persetujuan Penetapan Raperda APBD menjadi Perda APBD defenitif 2022 tersebut diputuskan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II di ruang paripurna Sangia Nibandera, kantor DPRD Kolaka, Jumat (30/9/2022).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Saefullah Halik dan Wakil Ketua DPRD I Ketut Arjana, APBD 2022 perubahan ditetapkan sebesar Rp 1,3 triliun, atau naik sebesar Rp 106,3 miliar dibanding APBD sebelum perubahan.
Bupati Kolaka Ahmad Safei, dalam pendapat akhirnya di hadapan rapat paripurna DPRD Kolaka mengungkapkan, pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan Rp 1,2 triliun, dan setelah perubahan naik 4,19 persen, atau Rp 51, 051 miliar.
Sementara pada sisi belanja daerah sebelum perubahan Rp 1,2 triliun, dan setelah perubahan naik 8,70 persen menjadi 1,3 triliun.
Lebih jauh bupati mengungkapkan, belanja setelah perubahan mengalami defisit sebesar Rp 59,2 miliar, yang kemudian ditutupi dengan pembiayaan Netto setelah perubahan Rp 59,2 miliar, atau berimbang.
Terkait ekspektasi masyarakat, bupati mengakui penetapan perubahan APBD 2022 belum semuanya mampu menjawab berbagai aspirasi maupun usul-usul pembangunan dari masyarakat.
Hal tersebut bukan berarti mengesampingkannya atau mengurangi tingkat urgensinya, melainkan disesuaikan dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Safei meminta kepada pimpinan perangkat daerah agar mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kegiatan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan perubahan APBD.
Percepatan itu pelaksanaan program kegiatan itu berupa peningkatan kinerja.
“Itu harus segera dilakukan, sehingga dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaannya secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Safei.
Lebih jauh kata Safei, sesuai amanat peraturan pemerintah
Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda Perubahan APBD 2022 akan disampaikan kepada gubernur untuk
dievaluasi.
Turut hadir dalam rapat paripurna persetujuan penetapan RAPBD 2022 menjadi Perda defenitif, Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, dan para unsur pimpinan SKPD lainnya. (eat)