SIBERKITA.COM, KOLAKA–Lebih dari 50 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga kabupaten Kolaka yang tersebar pada 12 kecamatan dicatut ke dalam keanggotaan partai politik.
Pencatutan NIK tersebut diketahui setelah tim gabungan teknis KPU dan Bawaslu Kabupaten Kolaka turun melakukan verifikasi keanggotaan Parpol berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pencatutan identitas kependudukan tersebut ternyata dilakukan oleh hampir semua partai, baik Parpol pemilik kursi di parlemen, maupun parpol non parlemen yang masih akan melewati verifikasi pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Terkait hasil verifikasi keanggotaan Parpol, Ketua KPU Kabupaten Kolaka Kamal Baddu membenarkan bahwa banyak NIK warga yang dicatut ke dalam keanggotaan Parpol.
Pencatutan NIK oleh Parpol tersebut ungkap Kamal, ditemukan hampir di semua wilayah kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Kolaka.
“Lumayan banyak warga dicatut. Itu kita temukan setelah tim turun melakukan verifikasi. Jumlahnya lebih dari 50 orang hampir di semua kecamatan. Sampai hari ini sudah banyak pengaduan. Mereka kemudian kita minta untuk menandatangani pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol,” ungkap Kamal Baddu di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).
“Jangankan warga lain, 2 staf KPU kita disini malah pernah dicatut namanya sebagai anggota Parpol tertentu. Tapi pencatutan seperti itu pasti ketahuan karena ada proses verifikasi di lapangan,” tambahnya.
Lebih jauh diungkapkan Kamal Baddu, verifikasi keanggotaan Parpol berdasarkan data Sipol masih akan terus berlanjut hingga Desember 2022.
Kepada semua warga kabupaten Kolaka yang menemukan atau mengetahui hal-hal yang dianggap mencurigakan terkait data Sipol, ia mengimbau untuk melakukan klarifikasi atau keberatan langsung ke KPU dengan membawa identitas resmi.
“Pasti kita layani, karena pencatutan nama ke dalam keanggotaan Parpol bisa merugikan orang yang dicatut namanya, apalagi jika dia seorang PNS, atau orang yang berniat menjadi anggota TNI atau Polri, atau berniat menjadi anggota penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk mengetahui apakah namanya dicatut oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta pemilu 2024, masyarakat bisa mengakses langsung laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Setelah itu masukkan, nomor induk kependudukan (NIK) yang resmi.(eat)