SIBERKITA.COM, KOLAKA–Polres Kolaka menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Hs bin Ulla, warga Dusun Sandrebullu, Desa Tambea, kecamatan Pomalaa pada Senin (31/10/2022) dinihari.
Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tersebut disampaikan langsung Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah, di pelataran kantor Polres Kolaka, Selasa (1/11/2022).
Dalam keterangannya di hadapan wartawan, Resza Ramadianshah mengungkapkan, penangkapan terhadap Hs bin Ulla dilakukan di rumah tersangka oleh tim Reserse Narkoba Polres Kolaka sekira pukul 12.30 wita.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan barang bukti serbuk kristal sabu seberat 5,74 gram yang dikemas dalam 14 kantong saset bening, sebuah sendok plastik, 1 buah alat isap, dan sebuah handphone.
“Tersangka diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan info dari masyarakat,” ungkap Resza Ramadianshah.
Lebih jauh dikemukakan Resza, tersangka Hs alias Ulla melakukan transaksi Narkoba di rumahnya, dan sebagian lagi diantar langsung kepada calon pembeli.
Atas perbuatannya, tersangka As alias Ulla dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Selain penangkapan terhadap Hs, dalam kesempatan yang sama Kapolres yang didampingi Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna, dan Kasat Narkoba Iptu Muhammad Alwi Akbar, juga memaparkan data penanganan kasus Narkoba sejak Agustus hingga Oktober 2022.
Menurut Resza, total kasus yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Kolaka sejak Agustus hingga Oktober lalu sebanyak 8 kasus, dengan jumlah tersangka 11 orang, dan barang bukti 55,17 gram sabu.
“Dari total 8 kasus antara Agustus sampai Oktober itu, yang paling menonjol bulan lalu (September) dengan 27 gram barang bukti sabu,”
“Para tersangka umumnya pengguna, kecuali yang kasus menonjol di bulan September di Pomalaa, itu pengedar,” tambahnya.
Para tersangka pengguna dan pengedar, termasuk seorang perempuan muda berinisial Ci yang saat ini masih dalam proses penyidikan, umumnya berprofesi sebagai wiraswasta.
Sementara satu tersangka lainnya yang diidentifikasi bernama Asw alias Awa masih berstatus PNS di kantor BPMD Pemda Kabupaten Kolaka.
Tersangka Asw alias Awa adalah purna praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Ia diamankan saat tengah menggunakan sabu di salah satu rumah kos di Kolaka pada awal Oktober lalu.
“Semua tersangka adalah warga Kolaka, Pomalaa, dan Desa Ngapa di kecamatan Wundulako. Kalau yang perempuan dia sebenarnya warga Kendari yang kebetulan sedang berkunjung di Kolaka,” kata Kasat Narkoba IPTU Muhammad Alwi Akbar. (eat)