SIBERKITA.COM, KOLAKA–Tim Penjinak Bom (JIBOM) Gegana Brimob Polda Sultra memusnahkan belasan barang bukti bom ikan beserta alat picu yang merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Kolaka.
Pemusnahan bom ikan beserta alat picu ledakan itu dilakukan pada, Senin (28/11/2022) di Desa Watalara, Kecamatan Baula sekira pukul 17.00 WITA, di lokasi yang jauh dari permukiman penduduk.
Proses pemusnahan dengan cara peledakan itu dipimpin Ketua Tim JIBOM Gegana Brimob Polda Sultra IPDA Muhammad Nur.
Kasat Polair Polres Kolaka IPDA Jufri mengungkapkan, bahan peledak beserta alat pemicu yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa tersangka.
“Yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tersangka yang kita amankan sebelumnya. Penangkapan kita lakukan berdasarkan laporan dari warga bahwa di Pulau Lambasia kecil di kecamatan Wundulako ada tempat perakitan bom ikan,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari
5 botol kaca bahan peledak, 2 jerigen kapasitas 5 liter bahan peledak, 1 buah botol plastik berukuran 2 liter berisi bahan peledak, 1 botol plastik berukuran 5 liter berisi bahan peledak, 4 buah sumbu, 5 buah selang ukuran kecil, 6 buah penutup botol yang terbuat dari potongan sandal, obat nyamuk bakar, dan belasan barang bukti lainnya.(eat)