25.2 C
Kendari
Wednesday, December 6, 2023
spot_img

Sekda Kolaka Akui Pelanggaran Pemilu oleh ASN di Kolaka Sangat Tinggi

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka menggelar kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Kamis (8/12/2022).

Sosialisasi yang diikuti 40 ASN di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka, dan 20 pekerja media tersebut mengusung tema, “Menjaga Netralitas ASN pada Pemilu 2024”.

Sekda Kolaka Poitu Murtopo menandai dimulainya kegiatan, sekaligus menjadi salah satu pemateri pada sosialisasi yang digelar di aula salah satu swalayan di kota Kolaka itu.

Selain Sekda Kolaka, pemateri lainnya yakni Anggota Tim Pemeriksa Daerah – Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD-BKPP) Wilayah Sultra La Ode Taalami.

Mengawali kegiatan sosialisasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Juhardin menegaskan, netralitas ASN merupakan hal yang wajib.

Hal itu kata Juhardin, karena netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri.

SKB tersebut kata Juhardin, pada intinya mengatur tentang netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada, Pilcaleg, dan Pilpres.

“Aturannya jelas dan tegas. Bukan lagi suatu keharusan, tapi kewajiban bagi setiap ASN untuk patuh. Tugas Bawaslu itu mencakup pengawasan secara menyeluruh, pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa. Kalau terkait pelanggaran netralitas ASN kita akan dorong KASN (komisi aparatur sipil negara) untuk menjatuhkan sanksi,” kata Juhardin.

Sementara itu, terkait pelanggaran Pemilu, terutama yang berkaitan dengan netralitas ASN, Sekda Kolaka Poitu Murtopo mengakui bahwa pelanggaran ASN di kabupaten Kolaka saat Pillkada tahun 2018 silam termasuk yang tertinggi di Indonesia.

“Iya, memang betul. Itu fakta. Kita mau bantah bagaimana lagi,” katanya mengawali materi.

Ke depan, kata Poitu ia berharap semua pihak benar-benar patuh dan menjaga marwah ASN sebagai pelayan publik, bukan pemain politik.

“Cukup saya ingatkan, hati-hati. Jaga netralitas. Kalau dulu hukumannya hanya disampaikan ketika upacara, tapi sekarang jika ketahuan ASN tidak netral bisa saja langsung dipidana. Atau sanksi administrasi, penundaan gaji, penurunan pangkat, sampai pemberhentian dengan hormat,” tegas Poitu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kolaka Fatmawati menyatakan, sosialisasi pengawasan Pemilu dilakukan agar ASN memahami batasan penggunaan hak politik mereka.

Sementara itu, Anggota Tim Pemeriksa Daerah – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD-DKPP) Wilayah Sultra La Ode Taalmi mengimbau suruh ASN memahami asas penyelenggaraan Pemilu.

Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN kata Taalmi, adalah “netralitas”.

Asas netralitas berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.(eat)

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles