SIBERKITA.COM, KOLAKA – Ratusan atribut sosialisasi berupa banner atau baliho figur bakal calon peserta Pemilu meramaikan berbagai sudut jalan di kota Kolaka.
Hampir semua pohon, tiang listrik, tiang telkom, dan tiang papan nama jalan telah dijadikan media pemasangan gambar para politisi.
Penggunaan pohon sebagai media pemasangan banner atau spanduk semakin marak dalam 3 bulan terakhir.
Selain bertentangan dengan berbagai aturan karena tidak ramah lingkungan, penggunaan pohon sebagai media promosi faktanya tidak memberi kontribusi apa-apa bagi daerah dan masyarakat.
Apalagi pemasangan banner atau baliho dilakukan dengan cara dipaku atau ditancapkan di pohon.
Pelaksana Kepala Badan Pendapatan Daerah, Bappenda kabupaten Kolaka, Wardi menegaskan, pemasangan banner atau sarana promosi lainnya di pohon tidak dipunguti biaya apapun. Baik pajak, retribusi, atau pungutan lain.
Itu karena pungutan atas penggunaan pohon untuk pemasangan banner, baliho, atau bentuk lain, tidak diatur dalam peraturan daerah atau peraturan di atasnya.
“Tidak ada pungutan, karena memang tidak boleh di pohon. Apalagi dipaku itu sudah salah,” tegas Wardi, Rabu (1/2/2023).
Sepanjang pengetahuannya, pemasangan atribut kampanye atau media promosi lainnya di pohon kata Wardi, juga dilarang oleh KPU RI.
“Yang kita tahu memang pohon itu dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Ada aturannya,” tambahnya.
Terkait tahapan Pemilu,
Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) memang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan mengeluarkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2018 yang intinya melarang penggunaan pohon, tiang listrik, dan tiang milik telkom sebagai media pemasangan APK.
Saat ini, selain atribut politisi bakal calon peserta Pemilu, ratusan baliho promosi usaha dan institusi pendidikan juga ikut menggunakan pohon. Baik dengan cara dipaku maupun diikat.
Meski tidak ramah lingkungan dan melanggar aturan, penggunaan pohon sebagai media promosi tetap berlanjut hingga sekarang.
Anehnya, Pemda Kolaka selaku pemilik tanaman terkesan melakukan pembiaran.
Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan sepenuhnya penindakan pelanggaran aturan kepada satuan polisi Pamong Praja.
Ditemui usai menghadiri Musrenbang Kecamatan Kolaka, Jumat (3/2/2023) Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kolaka Abdi Arif menyerahkan sepenuhnya penindakan kepada Satpol PP.
“Silahkan saja Pol PP kalau itu pelanggaran Perda silahkan mereka yang bertindak,” tegasnya. (eat)