SIBERKITA.COM, KOLAKA – Setelah lebih dari 2 pekan menjabat pelaksana harian (Plh) Sekda, Asisten III Setda Kolaka Drs. Wardi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kolaka.
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Wardi sebagai Pj Sekda dilakukan langsung oleh Bupati Kolaka Ahmad Safei di ruang kerja bupati, Senin (6/3/2023).
Wardi dilantik dalam jabatan Pj Sekda Kolaka berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor : 800,1.13.4/1217 tertanggal 28 Februari 2023 tentang persetujuan usulan bupati Kolaka Nomor : 870/48/S.01/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 perihal permohonan persetujuan calon penjabat Sekda Kolaka.
Pelantikan Wardi dihadiri Asisten I Muh. Bakri, Inspektur Kolaka Mujahidin, beberapa pejabat tinggi pratama, dan saksi.
Berdasarkan surat gubernur Sultra, penjabat Sekda akan melaksanakan tugas hingga ada Sekda yang defenitif.
Terkait proses penjaringan bakal calon Sekda defenitif, Gubernur memerintahkan bupati Kolaka untuk segera mempersiapkan proses seleksi, dengan mengacu aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, sebelumnya Wardi diberi mandat oleh bupati untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Sekda selama 10 hari, menyusul pemberhentian Poitu Murtopo dari jabatan Sekda defenitif dan kemudian dilantik pada jabatan staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan SDM, Rabu (15/2/2023) lalu.(eat)