24.9 C
Kendari
Monday, December 4, 2023
spot_img

Kuasai 6,8 Kg Emas Hasil Kejahatan, Pegadaian Kolaka dan Kendari Digugat

SIBERKITA.COM, KOLAKA
Hj. Musbaria, seorang pemilik toko perhiasan emas di kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, menggugat secara perdata 4 kantor cabang dan 1 kantor unit pembantu cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero).

Gugatan terhadap 5 kantor pegadaian itu terkait barang bukti emas sebanyak 6.800 gram (6,8 kg) milik Musbaria yang kini berada dalam penguasaan PT Pegadaian.

Kelima kantor pegadaian tersebut yakni; Kantor Pegadaian Cabang Kolaka, Kantor Pegadaian Cabang Kendari, Kantor Pegadaian Syariah Kendari, UPC Pegadaian Pasar Mekongga, dan Kantor Unit Pegadaian Pomalaa.

Selain PT Pegadaian, secara bersamaan Musbaria juga menggugat 2 orang warga kecamatan Latambaga yang terkait dengan perkara 5 kantor Pegadaian tersebut. Mereka adalah Muh. Ali Akbar dan Sitti HL.

Kasus antara Musbaria 5 kantor Pegadaian bermula dari perkara pidana penipuan yang melibatkan 2 warga kecamatan Latambaga, Muh. Ali Akbar dan Sitti HL sekira tahun 2020 lalu.

Ketika itu, sekira September 2020, Ali Akbar yang sehari-hari bekerja sebagai honorer BKAD lingkup Pemda Kabupeten Kolaka, menemui Musbaria dan menawarkan kerja sama dalam proyek pengadaan emas untuk cenderamata bagi pejabat di lingkup Pemda Kolaka yang akan memasuki usia pensiun.

Untuk meyakinkan korbannya, Ali Akbar memperlihatkan beberapa lembar dokumen proyek dan pernyataan dari pimpinan Bank Sultra Cabang Kolaka terkait proyek pengadaan emas untuk cenderamata senilai Rp 6 miliar.

Karena pelaku telah dikenal cukup lama, dan kediamannya sangat dekat dengan tempat usaha Musbaria, pelapor pun percaya begitu saja pada semua perkataan Ali Akbar.

Karena diiming-imingi proyek pengadaan cenderamata, Musbaria akhirnya setuju memberikan berbagai jenis perhiasan emas kepada Ali Akbar.

Terhitung sejak September 2020 hingga Januari 2021, jumlah total emas yang diserahkan Musbaria kepada Ali Akbar mencapai 13.700 gram (13,7 Kg) dalam berbagai bentuk perhiasan atau setara Rp 13,4 miliar lebih.

Dari total 13,7 kg emas itu, sebagian digadaikan oleh Ali Akbar di 5 kantor cabang dan UPC PT Pegadaian, baik yang ada di Kolaka, Pomalaa, dan Kota Kendari.

Hasil gadai emas yang dilakukan secara bertahap oleh Ali Akbar  dan  Sitti HL sebesar Rp 7,9 miliar lebih, diserahkan kepada Musbaria.  Tujuannya untuk  meyakinkan adanya proyek cenderamata.

Dalam perjalanannya, Musbaria mencium sesuatu mencurigakan. Ia kemudian mencoba mengecek kebenaran dokumen proyek pengadaan cenderamata emas ke Bank Sultra Cabang Kolaka.

Dari situ ia kemudian tahu, bahwa proyek yang dikatakan oleh Ali Akbar ternyata fiktif.
Ia kemudian melaporkan Ali Akbar ke Mapolres Kolaka atas tuduhan penipuan.

Dalam kasus tersebut, Ali Akbar kemudian dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kolaka pada 28 November 2022.

Selain mengganjar Muh. Ali Akbar dengan vonis penjara  majelis hakim PN Kolaka juga  memerintahkan seluruh sisa barang bukti perhiasan emas seberat 6.800 gram dikembalikan kepada Musbaria.

Sayangnya, harapan Musbaria untuk mendapatkan kembali sisa perhiasan emas miliknya itu menjadi sirna.

Tidak lama setelah putusan majelis hakim PN Kolaka, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kolaka justru melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.

Permohonan banding oleh JPU itu dikabulkan oleh PT Sultra. Vonis atas terpidana Ali Akbar berubah, dari sebelumnya 2 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Sementara putusan PN Kolaka mengenai barang bukti yang sebelumnya dikembalikan kepada pemilik barang, berubah menjadi “dikembalikan kepada PT Pegadaian (Persero)” selaku pihak menerima gadai.

Atas putusan majelis hakim pengadilan tinggi Sultra tersebut, Musbaria merasa dirugikan.

Melalui kuasa hukumnya, Abdur Razak, SH,  Musbaria kemudian melayangkan gugatan perdata terhadap Muh. Ali Akbar, Sitti HL, dan 5 kantor pegadaian.

Kepada SIBERKITA.COM, Kuasa Hukum Hj Musbaria, Abdur Razak menyatakan bahwa perbuatan Muh. Ali Akbar dan Sitti HL merupakan pelanggaran hukum.

Itu karena keduanya secara melawan hukum menggadaikan emas milik Musbaria.

Abdur Razak menilai, tindakan kedua pelaku bertentangan dengan pasal 1320 KUH Perdata, karena barang yang dijadikan obyek gadai adalah hasil kejahatan, atau tidak memenuhi causa halal seperti diisyaratkan pada setiap perjanjian.

“Karena perjanjian gadai emas antara Ali Akbar dan Sitti HL dengan para tergugat (kantor pegadaian) tidak sah dan tidak mengikat maka Pegadaian tidak dibenarkan untuk melakukan lelang atau memindahtangankan kepada siapa pun tanpa seizin atau sepengetahuan penggugat sebagai pemilik emas,” tegas Abdur Razak.

“Karena jelas, bahwa semua emas itu adalah hasil kejahatan penipuan berdasarkan putusan pengadilan tingkat satu dan pengadilan tinggi, maka apapun itu barang bukti semestinya kembali kepada pemilik semula. Dan kami meminta para tergugat untuk mengembalikan semua emas milik penggugat tanpa syarat apapun,” tambahnya.

Terkait gugatan terhadap pihaknya, Pimpinan PT Pegadaian Cabang Kolaka, Chairuman N Arifin menolak memberi pernyataan.

Katanya, gugatan terhadap 5 kantor Pegadaian telah ditangani oleh Legal Officer (LO) PT Pegadaian.

“Saya tidak bisa komentar, yang pasti kami punya prosedur dalam menilai semua barang yang akan digadai. Bagaimana bisa muncul masalah seperti ini, saya tidak tahu karena saya belum di sini waktu itu. Yang pasti, sekarang ini barang hasil gadai sudah diambil alih oleh area kami di Kendari,” ujar Chairuman Arifin yang dikonfirmasi akhir pekan lalu.(eat)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles