24.9 C
Kendari
Monday, December 4, 2023
spot_img

Ada PNS Pemda Kolaka yang Jadi Provokator

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Bupati Kolaka Ahmad Safei mengaku heran dengan sikap sebagian orang yang menyoal SK Mendagri terkait pemberhentiannya dari jabatan bupati.

Dikatakan Safei, pemberhentian dirinya dari jabatan bupati Kolaka merupakan langkah Mendagri  merespon surat pengunduran diri yang ia layangan beberapa waktu lalu

“Saya ini mengundurkan diri karena akan menjadi calon anggota legislatif, dan itu sesuai mekanisme jadi jangan dipolemikkan,” katanya saat memimpin apel pagi di kantor bupati Kolaka, Senin (23/10).

Ditegaskan Safei, meski Mendagri sudah mengeluarkan SK tertanggal 6 Oktober lalu, namun ia baru resmi berhenti dari jabatan bupati setelah KPU mengesakan Daftar Calon Tetap atau DCT Pemilu.

“Ada itu silahkan dibaca sendiri. Lagi pula SK seperti itu bukan hanya di Kolaka di daerah lain juga sama. Tapi kenapa hanya Kolaka yang ribut. Ada apa,” tegasnya.

Ahmad Safei menyinggung SK Mendagri terkait pemberhentian dirinya karena ia merasa risih dengan sikap sebagian orang yang mempersoalkannya.

Ia mencurigai ada segelintir PNS di lingkup Pemda Kolaka yang menjadi provokator dan memanas-manasi orang lain untuk berunjukrasa.

“Saya tahu di sini ada provokatornya. Bukannya memberi penjelasan kepada orang lain yang tidak mengerti, malah mendukung, jadi provokator,” ujarnya sambil menunjuk ke arah peserta apel.

Mantan Sekda di era kepemimpinan Bupati Kolaka ke-7 Buhari Matta itu meyakini, ASN yang menjadi provokator aksi unjuk rasa adalah orang-orang yang mengejar jabatan, uang, dan proyek.

“Saya tahu itu, mau sekali dapat jabatan dia kira kalau saya sudah berhenti, terus pelaksana bupati atau penjabat bupati buru-buru kasih dia jabatan. Jangan harap”

“Saya sudah puluhan tahun di Pemda Kolaka ini saya hafal semua disini mana yang hanya banyak bicara mana yang bisa kerja. Nanti siapapun bupatinya kalau tidak merubah sikap jangan berharap dipercaya,. Tambah banyak bicara tambah susah kau,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mendagri mengeluarkan SK Nomor 100.2.1-4096/2023 tanggal 6 Oktober 2023 tentang pengesahan pemberhentian bupati Kolaka dan menunjuk wakil bupati untuk melaksanakan kewenangan bupati.

Pada poin keempat SK Mendagri tersebut dijelaskan bahwa keputusan pemberhentian bupati Kolaka berlaku setelah tanggal penetapan Daftar Calon Tetap/DCT Pemilu.(eat)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles