25.2 C
Kendari
Wednesday, December 6, 2023
spot_img

Mendagri Restui Pemberhentian Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Kepastian pengunduran diri Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka periode 2019 – 2024 kini direstui Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu.

SK Mendagri nomor 100.2.3.1-4096 tersebut mengatur tentang pengesahan pemberhentian bupati Kolaka dan penunjukan pelaksana tugas bupati Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Menetapkan Keputusan Mentri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kolaka dan penunjukan pelaksana tugas Bupati Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara. Bagian kesatu: Mengesahkan pemberhentian dengan hormat saudara H. Ahmad Safei, SH., MH dari jabatannya sebagai Bupati Kolaka disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Bagian kedua: Menunjuk saudara H. Muhammad Jayadin, SE., ME Wakil Bupati Kolaka untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Kolaka,” demikian bunyi petikan SK Mendagri tersebut.

Dalam SK itu, Mendagri merestui pemberhentian Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka terkait pencalonannya menjadi salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Sebelumnya, Ahmad Safei sendiri telah mengajukan permohonan pengunduran dirinya sebagai Bupati Kolaka sejak tanggal 11 Mei 2023 lalu. Kemudian, disusul dengan Surat Ketua DPRD kabupaten Kolaka nomor 170/785/2023 tanggal 19 September 2023 tentang usulan pemberhentian Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka atas pengunduran dirinya masa jabatan 2019-2024.

Lalu pada tanggal 26 September 2023, Pejabat Gubernur Sultra mengajukan surat pemberhentian Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam SK Mendagri tersebut mencatat, pemberhentian Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka masa bakti 2019-2024 berlaku sejak adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif (Pilcaleg) yang diumumkan oleh KPU. (*)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles