25.2 C
Kendari
Wednesday, December 6, 2023
spot_img

Satpol PP Kolaka Kembali Menertibkan Alat Peraga Promosi

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Belasan personil Polisi Pamong Praja Pemda Kabupaten Kolaka diterjunkan untuk menertibkan baliho dan alat promosi lainnya yang bertebaran di berbagai sudut jalan di Kota Kolaka, Senin (16/10/2023).

Penertiban alat peraga promosi tersebut dikoordinir langsung Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Pemda Kolaka Firman SH.

Pada penertiban kali ini, puluhan baliho maupun banner yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 32/2007 Tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum terpaksa diturunkan, dan sebagian lagi ditata ulang letaknya.

Menurut Firman, kegiatan penertiban kali ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

“Semua tanda gambar atau iklan promosi yang dipasang di pohon yang ditanam dan dipelihara oleh pemerintah daerah kita tertibkan,” tegas Firman.

Ditambahkan Firman, selain yang dipasang di pohon, semua alat peraga promosi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau mengganggu pengguna jalan umum juga ikut ditertibkan.

“Pokoknya, kalau sampai mengganggu pengguna jalan seperti di trotoar atau dipasang secara serampangan pasti kita tertibkan,” tambahnya.

Pada bagian lain Kepala Bidang Pembinmas Satpol PP, Darul Anwar mengungkapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka pernah meminta Satpol PP melakukan penertiban alat peraga politisi yang banyak dipajang di berbagai sudut jalan di Kota Kolaka.

Hanya saja kata Darul, Satpol PP sebagai penegak Perda tidak memiliki kewenangan untuk “turut campur” dalam mengawasi, apalagi menertibkan media promosi yang berbau kampanye politik.

“Kita hanya fokus pada penegakkan Perda. Kalau ada yang melanggar apalagi sampai mengganggu ketertiban umum pasti kita tertibkan. Jadi hari ini kita turun bukan untuk tujuan menertibkan alat peraga kampanye,” ungkap Darul di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, Perda Kabupaten Kolaka Nomor 32/2007 Tentang Ketertiban dan Ketentraman, khususnya pasal 14, melarang pemasangan selebaran, pengumuman, atau iklan, pamflet, poster, maupun spanduk di berbagai tempat tanpa izin.(eat)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles